NASIONAL

Penuhi Janji, Kemenhaj Tertibkan Praktik Haji

×

Penuhi Janji, Kemenhaj Tertibkan Praktik Haji

Sebarkan artikel ini
foto : haji.go.id

BERITAPRESS.ID, JAKARTA | Kementerian Haji dan Umrah RI bersama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melakukan penertiban terhadap sejumlah praktik dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026 di Makkah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh layanan jemaah berjalan sesuai aturan resmi dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan  penertiban ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi dan melindungi hak jemaah dari praktik yang berpotensi merugikan.

“Kami tidak akan menoleransi praktik yang merugikan jemaah dan mencederai ketentuan penyelenggaraan haji. Semua harus kembali ke jalur resmi,” ujar Ichsan di Makkah, dalam siaran pers dilaman resmi haji.go.id, Selasa (9/6/2026).

Kronologi temuan bermula pada 2 Juni 2026, ketika laporan jemaah asal Merauke terkait dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban disampaikan langsung kepada Menteri Haji dan Umrah di Makkah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan aparat terkait.

Pada 4 Juni 2026, temuan lain muncul di Kloter UPG-29 yang melibatkan petugas bimbingan ibadah haji berinisial MH. Ia diduga mengelola dana badal dan kurban di luar mekanisme resmi. Setelah dilakukan pembinaan, dana disebut telah dikembalikan kepada jemaah.

Masalah serupa terjadi pada 7 Juni 2026 di Kloter BPN-11 yang melibatkan KBIHU berinisial MB terkait pengelolaan dana kurban dan badal haji puluhan jemaah. Dana tersebut juga dikembalikan setelah proses pembinaan.

Di hari yang sama, temuan lain di Kloter BPN-10 menunjukkan dugaan tidak terlaksananya badal haji sesuai ketentuan. Keuntungan yang timbul dari praktik tersebut turut dikembalikan kepada jemaah setelah klarifikasi.

Pada 8 Juni 2026, KBIHU di Purwakarta menjadi sorotan karena dugaan pengelolaan badal haji dalam jumlah besar yang tidak sesuai pelaksanaan. Kasus ini disebut sebagai salah satu temuan terbesar dalam rangkaian penertiban.

Selain badal, pengelolaan dam juga menjadi perhatian. Secara aturan, pembayaran dam wajib dilakukan melalui lembaga resmi Arab Saudi yaitu Adahi. Namun di lapangan masih ditemukan praktik melalui mukimin di sejumlah daerah seperti Malang, Tegal, Pati, hingga NTB. Setelah pembinaan, sebagian dana berhasil dialihkan ke jalur resmi.

Menurut Ichsan Marsha, penertiban ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pembinaan agar layanan haji kembali sesuai regulasi. “Sebagian besar sudah dikembalikan ke jalur resmi dan dana jemaah berhasil diamankan,” ujarnya.

PPIH juga menemukan indikasi penyusupan jemaah non-prosedural yang mencoba mengikuti rangkaian ibadah haji melalui jalur tidak resmi. Kasus ini telah ditangani bersama otoritas Arab Saudi dan perwakilan Indonesia di Jeddah.(***)/one