BERITAPRESS.ID, JAKARTA – Said Iqbal bawa tiga fokus ketenagakerjaan menjadi arah kerja utama yang akan diperjuangkan setelah Said Iqbal resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Penunjukan ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah dan kalangan pekerja, terutama dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap perubahan ekonomi, industri, dan dunia kerja yang terus berkembang.
Dalam perannya sebagai penasihat khusus, Said Iqbal menegaskan dirinya akan fokus memberikan masukan, pandangan, serta analisis kebijakan langsung kepada Presiden terkait isu-isu ketenagakerjaan yang dianggap krusial.
Ia menilai dinamika dunia kerja saat ini tidak lagi sederhana, karena dipengaruhi banyak faktor seperti transformasi digital, perubahan pola hubungan kerja, hingga tekanan ekonomi global yang berdampak pada stabilitas tenaga kerja di dalam negeri.
Fokus pertama yang akan dibawa adalah kepastian kerja, menurutnya, kepastian kerja menjadi isu mendasar yang harus diperkuat di tengah semakin meningkatnya sistem kerja kontrak, outsourcing, dan fleksibilitas tenaga kerja. Kondisi tersebut membuat sebagian pekerja berada dalam situasi yang tidak stabil, baik dari sisi jangka waktu pekerjaan maupun jaminan keberlanjutan penghasilan. Ia menekankan pentingnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan lebih jelas agar pekerja tidak terus berada dalam ketidakpastian yang berkepanjangan.
Selain itu, kepastian kerja juga dinilai berkaitan erat dengan produktivitas nasional. Ketika pekerja memiliki kepastian terhadap pekerjaan mereka, maka stabilitas ekonomi keluarga dan daya beli masyarakat juga akan ikut terjaga. Hal ini pada akhirnya dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia menilai penguatan aspek kepastian kerja bukan hanya persoalan buruh semata, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional.
Fokus kedua adalah upah layak dan pemerataan ekonomi. Dalam pandangannya, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah tidak boleh hanya dilihat dari angka statistik semata, tetapi juga harus diukur dari seberapa besar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat pekerja. Ia menilai distribusi pendapatan yang lebih adil menjadi kunci untuk memastikan tidak terjadinya kesenjangan ekonomi yang terlalu lebar antara kelompok atas dan pekerja di lapisan bawah.
Ia juga menjelaskan soal upah layak bukan hanya soal angka nominal, tetapi juga daya beli riil masyarakat pekerja. Dengan biaya hidup yang terus meningkat, maka penetapan upah perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan agar pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka secara layak. Dalam hal ini, dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi penting untuk mencari titik keseimbangan yang adil bagi semua pihak.
Fokus ketiga adalah perlindungan pekerja, termasuk jaminan sosial dan keselamatan kerja. Ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan. Hal ini mencakup perlindungan di tempat kerja, akses terhadap jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga perlindungan hukum bagi pekerja yang menghadapi persoalan di dunia kerja.
Selain pekerja domestik, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Menurutnya, kelompok ini sering menghadapi risiko yang lebih besar, sehingga membutuhkan perhatian khusus dari negara. Perlindungan yang kuat akan memastikan bahwa pekerja migran mendapatkan hak yang sama, termasuk keamanan, pendampingan hukum, dan akses layanan dari negara.
Dengan tiga fokus tersebut, peran penasihat khusus di bidang ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah dan pekerja. Kehadiran posisi ini juga diharapkan mampu memperkaya perspektif dalam penyusunan kebijakan, sehingga setiap keputusan yang diambil tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.
Ke depan, berbagai masukan yang disampaikan diharapkan tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam proses perumusan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Dengan demikian, kebijakan yang lahir dapat lebih inklusif, adaptif, serta mampu menjawab tantangan dunia kerja yang semakin kompleks di masa mendatang. (***)BPMI Setpres/one




























































