BERITAPRESS, PALEMBANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi limpahkan
berkas perkara kasua dugaan korupsi penyertaan modal PD SPME di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/2/2024).
Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut berikut surat dakwaan tersangka Yan Azmi dan Iswanto
“Iya benar berkas perkara atas nama tersangka YA dan IS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang oleh penuntut umum, saat ini sedang menunggu jadwal penetapan sidang,” kata ujar Anjas saat dihubungi.
Dikatakan Anjas, bahwa untuk kedua tersangka ini terjerat dalam pengembangan perkara kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021.
“Pihak kita masih menunggu akta penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang guna proses persidangan kedua tersangka tersebut,” pungkasnya.
Dalam hal ini, akibat perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian berkisar Rp700 juta, sebelumnya menjerat terdakwa Novriansyah Regan yang saat ini masih proses persidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Arman)