BERITAPRESS, JAKARTA | Pelabuhan Tanjung Priok biasanya sibuk dengan suara mesin kontainer, forklift, dan teriakan pekerja logistik. Tapi pada 6–7 Juni 2026, suasananya sedikit berbeda, pasalnya yang “ribut” justru bukan barang ekspor, melainkan 100 ekor burung langka Papua yang kedapatan hendak diselundupkan lewat jalur laut.
Operasi gabungan aparat dari unsur penegakan hukum kehutanan, Polri, hingga Puspom TNI akhir pekan lalu membuat rencana “perjalanan diam-diam” itu berhenti di tengah jalan. Ibaratnya, kalau ini tiket perjalanan, maka semua penumpangnya langsung kena “cancel otomatis” sebelum sempat naik kapal.
Burung-burung ini bukan sembarang satwa. Di antaranya ada Nuri Bayan, Kakatua Koki, Mambruk Victoria, hingga Perkici Pelangi, jenis yang biasanya lebih cocok hidup di hutan Papua ketimbang di dalam kardus pelabuhan.
Namun rencana perpindahan itu tidak berjalan mulus. Tim operasi gabungan sudah lebih dulu mengendus pergerakan jalur pengiriman ilegal tersebut, sehingga saat “pengiriman spesial tanpa manifest” itu tiba di Tanjung Priok, petugas sudah standby lebih dulu.
Hasilnya, 100 burung itu gagal total jadi “penumpang gelap” bahkan sebelum sempat merasa jadi traveler lintas pulau.
Setelah diamankan, seluruh satwa langsung dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta. Bisa dibilang, ini bukan check-in hotel bintang lima, tapi lebih ke “ruang pemulihan wajib” setelah perjalanan yang salah arah.
Petugas memastikan kondisi satwa tetap stabil, karena yang diamankan bukan barang mati di gudang, tapi makhluk hidup yang butuh penanganan cepat dan hati-hati.
Dalam operasi ini, dua oknum aparat berinisial BI dan ZF turut diamankan untuk dimintai keterangan. Dari sini, kasus tidak berhenti di kandang burung atau kardus pengiriman saja, tapi mulai merambat ke pertanyaan yang lebih besar: siapa kirim, siapa jemput, dan siapa yang dapat bagian.
Ibarat benang kusut, yang satu ditarik, yang lain mulai ikut kebuka.Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan perkara ini ditangani serius sejak awal, termasuk pembuktian dan penanganan barang bukti hidup.
“Ini barang bukti hidup, jadi harus cepat dan tertib. Dari situ terlihat alur siapa melakukan apa,” jelasnya mengutip dilaman resmi kehutanan.go.id.
Dengan kata lain, ini bukan urusan “titip burung sebentar”, tapi sudah masuk ranah jaringan perdagangan ilegal yang harus diurai sampai ke akar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebutkan perdagangan satwa kini sudah tidak lagi sederhana. Polanya bisa lintas daerah, bahkan lintas negara, dengan memanfaatkan celah logistik yang ada.
Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya di pelabuhan, tapi juga melibatkan analisis aliran dana dan kerja sama lintas lembaga.
Kalau dulu mungkin cukup “ketahuan di pelabuhan selesai urusan”, sekarang kasusnya bisa lanjut jauh seperti rute pengiriman itu sendiri.
Kasus 100 burung langka Papua yang gagal diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Priok ini jadi pengingat bahwa jalur ilegal bisa selalu mencoba cari celah—tapi pengawasan juga semakin cepat membaca pola.
Dan di tengah hiruk pikuk pelabuhan, satu hal jadi jelas: tidak semua “penumpang” memang boleh ikut berlayar, apalagi kalau tiketnya tidak pernah ada. (***) ril/one





























































