BERITAPRESS.ID, MUARA ENIM | Wargga Muara Enim dikejutkan dengan penemuan mayat seorang perempuan dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Jasad tersebut terbakar parah hingga sulit dikenali dan ditemukan mengapung di pinggiran aliran Sungai Enim.
Penemuan mengerikan itu dilaporkan oleh warga yang sedang beraktivitas di sekitar bawah beton pembatas Jalan Baru, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, pada Rabu (27/05/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Awalnya, jasad tersebut diduga korban tenggelam. Namun, setelah dievakuasi ke RSUD dr HM Rabain Muara Enim dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, identitas korban akhirnya diketahui. Ia adalah APS (23 tahun), seorang warga yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya selama empat hari.
Melihat adanya kejanggalan pada kondisi jenazah, personel Satreskrim Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan mendalam dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pemeriksaan di lokasi mengungkapkan adanya bekas-bekas pembakaran tidak jauh dari titik jasad ditemukan. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa kematian korban bukan kecelakaan, melainkan tindak pidana pembunuhan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, turun langsung memimpin proses pengungkapan kasus ini. Ia mengerahkan Tim Rajawali Satreskrim untuk melakukan penyelidikan intensif, mulai dari memeriksa saksi, menelusuri jejak dan aktivitas korban, hingga mengumpulkan alat bukti di lapangan.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan pendalaman keterangan saksi, penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial MAP (33), yang diketahui merupakan mantan kekasih korban,” ungkap AKBP Hendri Syaputra.
Berdasarkan petunjuk yang diperoleh, polisi segera melakukan pengejaran. Akhirnya, tersangka MAP berhasil diringkus oleh Tim Rajawali di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan warga.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencekik korban hingga tewas karena tersinggung dan terbawa emosi mendengar perkataan yang dilontarkan korban kepadanya.
“Pelaku mengaku emosi dan mencekik korban hingga meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Tidak berhenti di situ, untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku diduga telah membakar jasad korban menggunakan bensin di dalam ember. Setelah jasad dianggap tidak lagi dikenali, pelaku kemudian membuang tubuh korban ke aliran Sungai Enim.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran dan kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio berwarna merah, pakaian milik tersangka, serta sisa potongan kayu dan kain yang masih menyisakan bekas pembakaran dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya tersebut, MAP kini dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP, yaitu tentang tindak pidana pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
AKBP Hendri Syaputra menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat sejak awal menerima laporan dari masyarakat demi memastikan pelaku pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan masyarakat. Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan,” tegasnya. (Andi)



























































