HukrimPagaralam

Naik ke Tahap Penyidikan, Kejari Pagar Alam Geledah Kantor Bank Sumsel Babel

×

Naik ke Tahap Penyidikan, Kejari Pagar Alam Geledah Kantor Bank Sumsel Babel

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam melakukan penggeledahan di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam, Jalan Kapten Sanap, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Selasa (2/6/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2024.

Dalam kegiatan itu, tim penyidik menyita dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Dokumen tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Hj. Ira Febrina, S.H., M.Si., didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andy Pranomo, S.H., M.H., mengatakan penggeledahan berjalan lancar dan dilakukan setelah status penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-473/L.6.18/Fd.2/06/2026 tanggal 2 Juni 2026,” kata Ira Febrina.

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan penggeledahan dan mengamankan berbagai dokumen yang dibutuhkan guna memperlancar proses penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro di Kota Pagar Alam.

“Kami sudah melakukan penggeledahan di Bank Sumsel Babel terkait dugaan tindak pidana penyimpangan KUR di Pagar Alam dan telah mengamankan berbagai dokumen yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Menurut Ira, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2024.

“Upaya ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta mendukung transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, Ira menyatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Laporan : 09/PA