BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Setelah melalui proses yang cukup panjang, Akhirnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Wardiyah dengan pidana penjara selama 1 Tahun. Saat itu Wardiyah menjabat sebagai Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin, tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2021 yang sebelumnya diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp325 juta.
Dalam hal ini, Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2026). dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumutri Hadisurya, SH, MH. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin serta terdakwa Wardiyah
Majelis hakim menyatakan bahwa Wardiyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wardiyah dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan diruang persidangan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang sebelumnya dinyatakan sebagai kerugian negara senilai Rp325 juta. Dana tersebut telah dititipkan kepada jaksa sehingga berdasarkan pertimbangan persidangan, kerugian negara dinyatakan nihil.
Bahkan, hakim pun memerintahkan 156 berkas barang bukti dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin melalui saksi dr. Indah Daryane selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Yuniansyah, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.
Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Banyuasin menuntut Wardiyah dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Laporan: Arman



























































