Hukrim

PBJ Rawan Korupsi, KPK–Sumsel Perkuat Pengaduan

×

PBJ Rawan Korupsi, KPK–Sumsel Perkuat Pengaduan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG |Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintahan kembali menjadi sorotan sebagai salah satu area yang rawan terhadap potensi korupsi. Untuk memperkuat pengawasan dan penanganan laporan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi mengintegrasikan sistem pengaduan PBJ.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama di Graha Bina Praja Palembang, Kamis (4/6/2026), yang turut disaksikan langsung Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru serta dihadiri para kepala daerah dan kepala OPD se-Sumsel.

Gubernur Herman Deru menegaskan pemerintah daerah harus terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa, sekaligus memperkuat transparansi dalam pelaksanaannya.

“Transparansi itu bukan pilihan, tapi kebutuhan. Kita tidak bisa hanya menunggu aturan, tetapi harus aktif mengikuti perkembangannya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sistem pelaporan atau whistleblower yang tidak hanya melindungi pelapor, tetapi juga tetap menjaga keadilan bagi pihak yang dilaporkan.

Menurutnya, dalam praktik di lapangan, tidak semua laporan selalu mencerminkan fakta yang utuh sehingga diperlukan kehati-hatian dalam proses tindak lanjut.

Dari sisi kelembagaan, LKPP menyebut PBJ masih menjadi salah satu sektor paling rentan dalam birokrasi, terutama terkait potensi penyimpangan anggaran dan proses perizinan.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menekankan bahwa penguatan sistem pengadaan diperlukan agar proses berjalan lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Sementara itu, KPK menegaskan penguatan sistem pengaduan merupakan bagian penting dari strategi pencegahan korupsi yang tidak hanya bertumpu pada penindakan.

Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, menjelaskan  pengaduan masyarakat harus dikelola dalam sistem yang terintegrasi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.

“PBJ merupakan salah satu titik rawan. Karena itu sistem pengaduan harus diperkuat agar risiko dapat diminimalkan sejak awal,” ujarnya.

Strategi pemberantasan korupsi, sebutnya mencakup tiga pendekatan utama, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Menurut KPK, integrasi sistem ini diharapkan membuat proses pengawasan menjadi lebih efektif dan tidak lagi berjalan secara terpisah antar instansi.

Sistem pengaduan terintegrasi di Sumsel sendiri telah berjalan sekitar lima tahun dan kini diperkuat untuk meningkatkan efektivitas dan responsivitas penanganan laporan.

Sekitar 400 peserta dari berbagai instansi di Sumsel turut mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa. (***)