Hukrim

Rp16 M Ikan Napoleon Ilegal Disergap KKP di Laut Sulawesi

×

Rp16 M Ikan Napoleon Ilegal Disergap KKP di Laut Sulawesi

Sebarkan artikel ini
foto : kkp.go.id

BERITAPRESS.ID, BITUNG | Rp16 miliar nilai ikan Napoleon ilegal berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah kapal asing MV Silver Island kedapatan membawa sekitar 1,2 ton ikan dilindungi dari perairan Indonesia menuju Hong Kong. Penindakan dilakukan di Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas KP Orca 04, setelah aparat melakukan analisis pergerakan kapal yang sebelumnya bertolak dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa kapal tersebut terbukti tidak memiliki izin pemanfaatan maupun dokumen ekspor yang sah. Menurutnya, temuan ini memperlihatkan adanya upaya serius untuk menyelundupkan komoditas ikan bernilai tinggi ke luar negeri secara ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan di laut, kami menemukan ikan Napoleon dalam jumlah besar tanpa izin resmi dan tanpa kuota yang sah. Bahkan, muatan disembunyikan di lokasi yang sengaja dimodifikasi untuk menghindari pemeriksaan,” ujarnya dalam siaran pers dilaman resmi kkp.go.id.

Operasi pencegatan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan ikan hidup bernilai ekonomi tinggi dari wilayah Sumenep. Hasil pemantauan menunjukkan kapal tersebut melintasi Selat Makassar hingga akhirnya dihentikan di perairan Laut Sulawesi saat menuju jalur pelayaran internasional.

Direktur Pengendalian Operasi Armada KKP, Teuku Elvitrasyah, menambahkan  kapal berbendera Sao Tome and Principe tersebut melakukan upaya penyamaran muatan dengan menyembunyikan ikan di palka khusus yang hanya dapat diakses melalui ruang mesin dan gudang suku cadang kapal.

“Modusnya cukup rapi. Akses palka dibuat tersembunyi sehingga tidak mudah ditemukan saat pemeriksaan awal. Ini menunjukkan indikasi kuat adanya perencanaan,” katanya.

Kapal yang diketahui dimiliki perusahaan berbasis di Hong Kong itu kini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. KKP juga tengah mendalami dugaan keterlibatan jaringan perdagangan ikan hidup lintas negara, mulai dari titik awal pengiriman hingga jalur distribusi ke luar negeri.

Menurut KKP, potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp16 miliar, yang dihitung berdasarkan nilai ekonomi ikan serta potensi penerimaan negara yang hilang akibat kegiatan ilegal tersebut.

Kasus ini sekaligus menyoroti masih maraknya penyelundupan ikan bernilai tinggi dari perairan Indonesia, terutama jenis yang masuk dalam kategori dilindungi seperti ikan Napoleon. KKP menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan nasional. (***)/one