Hukrim

796 Kg Sisik Trenggiling Ditemukan di Kapal Kargo Vietnam

×

796 Kg Sisik Trenggiling Ditemukan di Kapal Kargo Vietnam

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID,CILEGON | 796 kg sisik trenggiling ditemukan di sebuah kapal kargo Vietnam yang mengangkut muatan baja. Temuan tersebut kini menyeret nakhoda kapal ke proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pepatah lama bilang, air tenang menghanyutkan,  barangkali kalimat itu cukup menggambarkan MV Hoi An 8, kapal kargo asal Vietnam yang awalnya tampak seperti kapal pengangkut barang pada umumnya. Muatan resminya pun tidak aneh-aneh, yakni ribuan ton steel coil atau gulungan baja.

Namun, dibalik tumpukan baja itu, petugas menemukan sesuatu yang jauh lebih mencuri perhatian, sebanyak 796,34 kilogram sisik trenggiling yang diduga hendak diselundupkan melalui jalur laut. Temuan tersebut kini menyeret nakhoda kapal berinisial LVP ke proses hukum.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan resmi menyerahkan warga negara Vietnam tersebut beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Cilegon setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan dilakukan dalam dua tahap. Barang bukti dan pengecekan kapal dilaksanakan di Merak pada 3 Juni 2026, sementara tersangka diserahkan ke Kejari Cilegon sehari kemudian untuk menjalani proses penuntutan.

Kasus ini bermula saat Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menyerahkan MV Hoi An 8 kepada penyidik Gakkum Kehutanan. Kapal asing tersebut diketahui membawa muatan resmi berupa sekitar 2.735 ton steel coil dan diawaki 13 kru asal Vietnam.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, penyidik menemukan 26 koli berisi sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam kapal. Total beratnya mencapai 796,34 kilogram.

Sebagai nakhoda, LVP dinilai memiliki tanggung jawab hukum atas muatan yang berada di kapal yang dipimpinnya.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur logistik laut masih menjadi incaran jaringan perdagangan satwa liar ilegal lintas negara.

Menurutnya, pelabuhan tidak boleh menjadi celah bagi keluarnya kekayaan hayati Indonesia menuju pasar gelap internasional.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun dirilis laman resmi kehutanan mengungkapkan jumlah sisik yang ditemukan bukan angka kecil. Berdasarkan estimasi, barang bukti tersebut setara dengan perburuan sekitar 3.000 hingga 4.000 ekor trenggiling.

Artinya, temuan yang hanya terlihat sebagai puluhan karung di dalam kapal itu sesungguhnya menyimpan cerita panjang tentang tekanan besar terhadap satwa dilindungi di alam.

Meski tersangka telah dilimpahkan ke jaksa, penyidikan belum berhenti. Aparat masih menelusuri asal-usul sisik trenggiling, jalur pengiriman, hingga pihak yang diduga menjadi otak di balik perdagangan ilegal tersebut.

LVP dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kini, yang tersisa bukan hanya tumpukan baja dan kapal kargo yang bersandar. Di baliknya, penyidik berupaya mengurai benang kusut jaringan perdagangan satwa liar yang diduga melintasi batas negara dan memanfaatkan jalur laut sebagai jalur pelarian. (***)/one