BERITAPRESS.ID, JAKARTA|Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah tahun 2026 akan tetap berbasis bantuan uang kepada penerima, namun dengan pengawasan ketat agar hasil pembangunan tetap terukur dan akuntabel.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menerangkan mekanisme program ini tidak berubah secara prinsip, yakni bantuan diberikan dalam bentuk uang yang langsung ditransfer ke rekening penerima.
“Mekanisme akuntansinya difokuskan pada bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk membangun atau merenovasi rumah. Yang utama adalah rumah benar-benar selesai dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Genteng UMKM Masuk Skema Program 2026
Dalam pelaksanaan tahun 2026, pemerintah mulai mendorong penggunaan material lokal, termasuk genteng produksi UMKM daerah melalui konsep “gentengisasi”.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, menjelaskan kebijakan ini bertujuan menghubungkan program perumahan dengan penguatan ekonomi lokal. “Kami ingin UMKM lokal bisa masuk ke rantai pasok material, tapi tetap harus memenuhi standar teknis yang berlaku,” kata Fitrah.
Namun ia mengakui masih ada tantangan besar, terutama terkait standar kualitas. Di salah satu sentra produksi di Majalengka, Jawa Barat, dari puluhan pabrik genteng, baru sebagian kecil yang sudah tersertifikasi SNI.
JAMDATUN Ingatkan Risiko Monopoli dan Wajib Transparan
Dari sisi hukum, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), R. Narendra Jatna dilaman resmi pkp.go.id mengingatkan agar aturan teknis (juknis) program tidak mengarah pada praktik monopoli.
Ia menekankan pentingnya membuka ruang kompetisi yang sehat, termasuk bagi UMKM yang masih dalam tahap pembinaan. “UMKM yang sudah SNI tentu jadi prioritas, tetapi yang masih dalam proses pembinaan juga perlu diberi ruang transisi,” ujarnya.
Ia juga meminta agar penentuan kebutuhan material berbasis data yang kuat dan melibatkan pihak independen seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, hingga akademisi.
Tantangan: Standar vs Pemberdayaan
Pemerintah kini menghadapi dua kepentingan yang harus diseimbangkan:
- kualitas bangunan rumah rakyat
- pemberdayaan UMKM lokal
Di satu sisi, rumah harus memenuhi standar keselamatan. Di sisi lain, UMKM daerah tidak boleh tersingkir dari proyek besar negara.
Karena itu, skema transisi bagi produsen yang belum SNI namun sudah mendekati standar mulai disiapkan sebagai solusi sementara.
Program BSPS 2026 tidak hanya menargetkan rumah layak huni, tetapi juga diarahkan menjadi instrumen penggerak ekonomi daerah melalui pelibatan UMKM material bangunan.
Dengan pengawasan regulasi dari unsur hukum dan teknis dari kementerian terkait, pemerintah berharap program ini tidak hanya cepat secara pelaksanaan, tetapi juga kuat secara tata kelola dan manfaat ekonomi. (***)/one




























































