BERITAPRESS, PALEMBANG | Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akhirnya menetapkan tersangka Direktur Utama PT Perentjana Djaja berinisial BHW yang terjerat perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun, Kamis (26/9/2024).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH mengatakan, bahwa pada hari ini tim penyidik melakukan pemanggilan dan memeriksa saksi, berdasarkan pemeriksaan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menemukan cukup bukti, untuk menetapkan seorang saksi sebagai tersangka inisial BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
“Sebelumnya tersangka ini diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dugaan perkara dimaksud sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status semula saksi menjadi tersangka,” katanya.
Lanjut Aspidsus Kejati, tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas 1 A Pakjo Palembang, modus tersangka BHW selaku direktur utama PT Perentjana Djaja, sebagai pelaksana kegiatan yaitu konsultan perencana dalam pelaksanaan kegiatan, ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di mark up dan sebagaian fiktif.
“Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada tiga tersangka yang lebih dulu dilakukan penahanan yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang di mark up tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatan para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan tiga tersangka diantaranya berinisial T selaku kepala Divisi ll PT.Waskita Karya, UH selaku kepala Divisi Gedung ll PT.Waskita karya dan SAP kepala Divisi Gedung llI PT.Waskita Karya. (Arman)