Scroll untuk baca artikel
Press

Polres OKU Timur Tangkap 6 Pelaku Karhutla, Kapolres: Ini Warning bagi Pelaku Lain

×

Polres OKU Timur Tangkap 6 Pelaku Karhutla, Kapolres: Ini Warning bagi Pelaku Lain

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, OKU TIMUR | Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengamankan enam tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres OKU Timur, Kamis (27/8/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kabag Ops Polres OKU Timur, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, S.H.

Pengungkapan kasus karhutla ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Polres OKU Timur dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S, A, AP, DAP, OB, dan JS. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Desa Kromongan, Kecamatan Martapura, serta wilayah Banyu Ayu, Kecamatan Buay Pemuka Buyung.

Kedua lokasi tersebut diketahui merupakan wilayah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pembakaran lahan yang diduga dilakukan secara ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada para pelaku yang akhirnya berhasil diamankan saat diduga tengah melakukan pembakaran lahan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Catatan redaksi: naskah awal menyebut “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2029”. Tahun tersebut tampaknya salah ketik. Jika yang dimaksud adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebaiknya dikonfirmasi kembali sebelum tayang.

Dalam konferensi pers, Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang dapat merusak lingkungan, serta dapat mengancam kesehatan masyarakat. Pengungkapan ini menjadi warning bagi siapa saja yang mencoba mengulangi perbuatan serupa.”

Kapolres menambahkan, pengungkapan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.

Polres OKU Timur juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak melalui patroli, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan karhutla.

Masyarakat turut diimbau agar proaktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang mencurigakan.

Upaya bersama antara kepolisian, pemerintah dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah dampak karhutla terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat.

Laporan: Nurdin, S.I.P