BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Kejaksaan Negeri Kejari Palembang BidangTindak Pidana Khusus (Pidsus), terus melakukan pendalaman penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang, bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, yang diperkirakan merugikan keuangan negara puluhan miliar, guna mengungkap keterlibatkan peran serta anggota dewan dalam mengesahkan anggaran pemeliharaan lampu jalan.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Palembang, Ali Rizza SH MH menyatakan, bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari Anggota DPRD Kota Palembang, Selasa (11/8/2026).
Menurut Rizza, pemeriksaan hari ini, Tim Pidsus Kejari Palembang saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap 3 anggota DPRD kota Palembang.
“Ada tiga anggota DPRD kota Palembang, yang diperiksa pada hari ini, yaitu inisial YC selaku Anggota DPRD, MH anggota DPRD dan juga RI anggota DPRD kota Palembang,” jelas Rizza.
Saat ditanya lebih jauh, terkait pemeriksaan tiga saksi yang hanya disebutkan inisial tanpa menyebut dari partai mana saja, Ali Rizza enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Nanti saja ya,” pungkasnya.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yang saat ini gua melengkapi berkas penyidikan yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang, terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan periode tahun 2025, pasca Penggeledahan terhadap kantor Dishub kota Palembang yang berada dijalan Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II, pada Senin 29 Juni 2026 lalu.
Dari Penggeledahan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Palembang di kantor Dishub kota Palembang, penyidik berhasil mengamankan beberapa bundel berkas yang di dalam Box Kontainer berukuran besar dan beberapa unit komputer.
Laporan Arman




























