FakfakPapuaPress

PUPR Fakfak Buka Suara Soal Pemalangan Jalan Kayauni-Kokas: Status Kewenangan Provinsi, Perbaikan Masuk APBD 2026

×

PUPR Fakfak Buka Suara Soal Pemalangan Jalan Kayauni-Kokas: Status Kewenangan Provinsi, Perbaikan Masuk APBD 2026

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, FAKFAK |Masyarakat Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, melakukan aksi pemalangan ruas jalan Kayauni-Kokas di sekitar Aregas, wilayah perbatasan Distrik Kayauni dan Distrik Kokas, Rabu (19/8/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes warga terhadap kondisi ruas jalan Kokas-Kayauni yang mengalami kerusakan dan dinilai mengganggu aktivitas serta mobilitas masyarakat.

Warga menebang sejumlah pohon dan menggunakannya untuk menutup akses jalan. Melalui aksi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Fakfak segera turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi jalan sekaligus merespons tuntutan perbaikan akses transportasi yang selama ini menjadi jalur penting bagi warga.

Ruas jalan Kayauni–Kokas merupakan salah satu akses vital yang menghubungkan masyarakat di Distrik Kokas dan Distrik Arguni dengan Kota Fakfak. Jalur tersebut juga dimanfaatkan para pekerja yang melakukan perjalanan menuju kawasan industri LNG Tangguh.

Pantauan media ini, Situasi di lokasi sempat diwarnai perdebatan antara masyarakat dan pihak terkait. Setelah dilakukan komunikasi serta penyampaian aspirasi, Masyarakat menyambut baik kehadiran Dinas PUPR2KP Fakfak, dan palang jalan akhirnya dibuka.

Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Permukiman dan Kawasan Permukiman (PUPR2KP) kemudian turun langsung ke lokasi untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat.

Kedatangan Dinas PUPR2KP didampingi Kepala Distrik Kokas Hamzah Almochdar, Kepala Distrik Kayauni Stefanus Wagab serta Kepala Distrik Mbahamndandara Noval Iha dan Ketua LMA Distrik Kokas Abdollah Baraweri.

Kehadiran para pejabat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk merespons keluhan warga sekaligus menjelaskan status dan rencana penanganan ruas jalan Kokas–Kayauni.

Kepala Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Baharudin La Hadalia, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Yopie Takaria, menjelaskan bahwa ruas jalan Kokas–Kayauni merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Pemalangan ruas jalan Kayauni–Kokas merupakan ruas jalan provinsi. Berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 77 Tahun 2024, status jalan tersebut merupakan jalan provinsi Papua Barat,” jelas Yopie saat diwawancarai awak media usai mediasi bersama masyarakat.

Menurutnya, pembangunan ruas jalan tersebut sebelumnya telah dilaksanakan pada 2024–2025. Namun, adanya efisiensi anggaran membuat penanganan ruas jalan tersebut belum dapat dilanjutkan secara optimal.

Yopie mengatakan, Pemerintah Kabupaten Fakfak telah beberapa kali berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat terkait kondisi ruas jalan tersebut.

“Ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, Bupati, Wakil Bupati dan OPD teknis sudah beberapa kali melakukan koordinasi ke Pemprov Papua Barat,” ujarnya.

Dari hasil koordinasi tersebut, kata Yopie, telah disepakati bahwa ruas jalan Kokas–Kayauni dapat diperbaiki menggunakan anggaran APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga telah melakukan survei terhadap kondisi ruas jalan tersebut. Saat ini, tahapan selanjutnya adalah menyiapkan desain perencanaan sebelum pekerjaan perbaikan dilaksanakan.

“Dari Pemprov sudah survei, tinggal menyiapkan desain perencanaannya,” katanya.

Dengan adanya rencana penanganan tersebut, masyarakat diharapkan tetap menyampaikan aspirasi melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah, sembari menunggu proses perencanaan dan pekerjaan perbaikan ruas jalan Kayauni-Kokas. (IB).