Press

Inspektorat OKU Selatan Perkuat Pengawasan  : ” 25 Perkara Dana Desa Masuk Penanganan , Enam Tuntas dan Tiga Berujung ke Kejaksaan

×

Inspektorat OKU Selatan Perkuat Pengawasan  : ” 25 Perkara Dana Desa Masuk Penanganan , Enam Tuntas dan Tiga Berujung ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

BERITAPERSS, ID OKU Selatan— Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU) Selatan terus memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah, termasuk Dana Desa.

Hingga saat ini, terdapat 25 perkara yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yang telah ditangani Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat.

Kepala Inspektorat OKU Selatan Ardiansyah, S.H., CIAP, mengatakan penanganan perkara tersebut berasal dari berbagai sumber, baik hasil pengawasan internal maupun laporan yang diterima Inspektorat, termasuk pelimpahan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap pekerjaan maupun penggunaan keuangan.

Dari 25 perkara tersebut, enam perkara telah diselesaikan melalui pembinaan dan pengembalian keuangan ke kas desa sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku.

Sementara tiga perkara telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan  setelah melalui proses audit dan tidak dilakukan pengembalian dalam batas waktu 60 hari. Sedangkan satu perkara lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan audit berdasarkan permintaan pihak Kejaksaan.

” Penanganannya tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan, tetapi juga pembinaan dan penyelesaian sesuai mekanisme serta regulasi yang berlaku,” ujar Ardiansyah saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya. Selasa (11 /08/2026).

Lebih lanjut Ardiansyah menjelaskan, Inspektorat sebagai APIP memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tugasnya mencakup pembinaan, pengawasan, audit, reviu, evaluasi serta pemberian rekomendasi perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Inspektorat didukung tenaga auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD), yang terbagi dalam lima Inspektur Pembantu (Irban) serta Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus).

Karena itu, menurut Ardiansyah, keberadaan Inspektorat tidak semata-mata untuk menemukan kesalahan setelah persoalan terjadi. Pengawasan justru diarahkan agar potensi kesalahan dapat dicegah sejak tahap perencanaan hingga pertanggung jawaban kegiatan.

Dan menyikapi masih adanya persoalan dalam penggunaan Dana Desa maupun keuangan pada instansi pemerintah, Ardiansyah mengingatkan seluruh penanggung jawab dan pelaksana kegiatan agar memahami tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Setiap penggunaan anggaran harus berpedoman pada regulasi serta dapat dipertanggung jawabkan, baik secara administrasi maupun berdasarkan hasil pekerjaan di lapangan.

“Jangan sampai ketika muncul persoalan kemudian terjadi saling lempar tanggung jawab. Setiap penanggung jawab dan pelaksana kegiatan harus memahami tugasnya masing-masing,” tegasnya.

Ia juga meminta pengguna keuangan agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak terkait apabila menemukan kendala atau belum memahami mekanisme pelaksanaan kegiatan.

” Kalau ada yang belum dipahami, komunikasikan dan konsultasikan sejak awal. Jangan mengambil keputusan sendiri terhadap sesuatu yang belum jelas dasar dan mekanismenya,” kata Ardiansyah.

Menurutnya, kehati-hatian dalam menggunakan anggaran jauh lebih penting dari pada sekadar mengejar penyerapan. Setiap rupiah yang dikelola harus memberikan manfaat dan memiliki pertanggung jawaban yang jelas.

“Jangan hanya berpikir anggaran terserap. Pastikan penggunaannya sesuai aturan, pekerjaannya benar dan pertanggungjawabannya dapat dibuktikan,” pungkasnya.(SR)