Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Kejari Palembang Panggil Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

×

Kejari Palembang Panggil Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Tim Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, periode tahun 2022-2023, Selasa (25/2/2025).

Pemeriksaan beberapa orang saksi tersebut, merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menindaklanjuti dan mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam hal ini, pemanggilan dan pemeriksaan 6 orang saksi tersebut, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Palembang dengan nomor : B-985/ L6.10.4/Fd.2/02/2025.

Pantauan dilapangan terlihat Enam orang saksi yang dipanggil merupakan tokoh-tokoh penting di struktur organisasi PMI Kota Palembang, diantaranya Dr. Hj. Makiani S.H, MM, Mars selaku Wakil Ketua PMI kota Palembang, Sulaiman Amin selaku Ketua Bidang Organisasi PMI kota Palembang, Ir. Akhmad Bastari selaku Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI kota Palembang, Dr.Ajeng Intan Estrie Amanda selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PMI kota Palembang, Ahmad Zulinto: Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI kota Palembang dan Dr.Hj.Letizia.

Pemeriksaan para saksi ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan. Dimana Kejari Palembang berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna mengungkap potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana PMI Kota Pelembang.

Terlihat, ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang masih tertutup rapat, namun beberapa orang saksi yang dijadwalkan pagi tadi terlihat hadir guna memenuhi panggilan dari pihak penyidik pidsus Kejari Palembang.

Usai menjalani pemeriksaan, salah satu saksi Zulinto saat awak media mencoba konfirmasi terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi, enggan memberikan komentar sepatah kata pun dan memilih bungkam, berlalu pergi seraya masuk kedalam mobil.

Hal serupa juga dilakukan oleh saksi Sulaiman Amin, saat melihat awak media langsung meninggalkan lokasi pemeriksaan saksi di Kejari Palembang. (Arman)