Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Dua Sekawan Curi Motor Diganjar JPU 2 Tahun

5
×

Dua Sekawan Curi Motor Diganjar JPU 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Terdakwa Romli (40) warga jakan Abikusno Cokro Suyono Lorong Kemana RT 047 RW 001 Kelurahan Kemang Agung Palembang dan Fauzi (28) warga Jalan Silaberanti Ujung RT 040 RW 007 Kelurahan Silaberanti Palembang. Kedua Sekawan ini diganjar JPU dengan pidana 2 Tahun Penjara diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (21/2/2024).

Dalam hal ini, JPU Romi Pasolini SH menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana didakwa pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Romli dan Fauzi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,” katanya JPU Romi Pasolini SH seraya mengutip surat tuntutan.

Lanjut JPU Romi Pasolini, barang bukti berupa satu unit sepeda motor berikut STNK Honda Scoopy warna hitam merah tahun 2012 BG 3177 TK dikembalikan kepada korban Sarjabir.

Setalah itu, majelis hakim langsung memberikan kesempatan terhadap para terdakwa didampingi kuasa hukumnya mengajukan pembelaan secara lisan maupun tertulis, “Sidang ditunda dilanjutkan hingga pekan depan,” jelas hakim. (Arman)