BERITAPRESS, PAGARALAM | Sungguh biadab yang dilakukan bapak tiri berinisial Sh (32), warga Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam ini. Buruh harian lepas ini merusak masa depan anak tirinya dan parahnya kini korban mengandung janin pelaku hingga 31 minggu.
Atas perbuatan bejatnya itu, Sh diciduk petugas saat berada di Rumah Sakit Besemah Kota Pagaralam pada Minggu (14/1/2024), sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S. H, S.IK M.T melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi, SE, MM didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, SH membenarkan peristiwa asusila tersebut.
Menurut Kasat, korban M (14), bukan nama sebenarnya, dirudapaksa pelaku dalam kurun waktu April sampai dengan November 2023, awal terungkapnya kasus ini bermula pada Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, saudara korban mengantarkan lauk ke rumah M, ada saudaranya merasa curiga dengan kondisi tubuh korban terlihat ada kejanggalan di bagian perut lebih berisi, dan mendesak ibu dan keluarganya, dan benar saja korban mengakui jika ayah tirinya sudah menyetubuhi berulang kali dengan memaksa juga mengancam akan dibunuh.
“Untuk memastikan pengakuan korban, M dibawa ke klinik Dokter Selva untuk melakukan pemeriksaan kandungan,” jelasnya.
Benar saja, dokter menyatakan M positif hamil berusia kurang lebih 31 minggu. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan ke Polres Pagaralam.
“Tepatnya pada Minggu, 14 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wib, Unit PPA Polres Pagaralam mengantar korban dan ibunya untuk melakukan visum di Rumah Sakit Besemah Kota Pagaralam,” jelas Kasat.
Setibanya di rumah sakit sekitar pukul 03.00 Wib, ibu korban menelpon pelaku untuk datang ke rumah sakit. Setelah terlapor sampai di rumah sakit, dengan gesit petugas Unit PPA Polres Pagaralam langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku yang tak melakukan perlawanan, akhirnya dibawa ke Polres Pagaralam guna dilakukan pemeriksaan,” tutupnya. (09-PA).