BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Terkait sengketa lahan yang disebut-sebut sebagai hibah warga untuk pembangunan Batalyon di Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, pihak ahli waris H. Susno Duaji dan keluarga menyayangkan adanya pencabutan papan plang kepemilikan tanah milik ahli waris Mantan Pesirah Marge SBS Lubuk Buntak, almarhum H. Duaji.
Sebidang tanah yang berada di kawasan Padang Pangkul, Desa Meringang, Kecamatan Dempo Selatan tersebut, menurut pihak keluarga, merupakan hak milik pribadi keluarga Pesirah H. Duaji dan bukan lahan milik marge ataupun hibah warga.
H. Susno Duaji mengatakan, pihak keluarga keberatan karena lahan tersebut disebut sebagai hibah warga tanpa adanya pemberitahuan ataupun persetujuan dari ahli waris.
“Sebidang tanah yang kepemilikan asli dengan atas hak milik ahli waris H. Susno Duaji dan keluarga yang berlokasi di Padang Pangkul, Desa Meringang, Kecamatan Dempo Selatan itu jelas bukan lahan marge, tetapi milik pribadi keluarga Pesirah Duaji. Kok ada yang mengatasnamakan hibah warga, sementara ahli warisnya jelas-jelas ada dan tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu akan dibangun menjadi Markas Batalyon TNI AD,” ujar Susno Duaji saat menghubungi media, Rabu (13/5/2026).
Ia juga menyesalkan adanya dugaan perusakan berupa pencabutan papan plang dan patok tanda kepemilikan tanah di lokasi tersebut.
“Sangat disesalkan adanya peristiwa pengerusakan berupa pencabutan papan plang berbicara dan pencabutan patok yang dilakukan oleh orang tak dikenal di lokasi area tanah milik ahli waris,” katanya.
Susno menjelaskan, lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah dimiliki sejak zaman sebelum kemerdekaan Indonesia.
“Sejarah singkat terkait tanah lahan tersebut adalah jelas tanah warisan dari bapak kami sejak Indonesia belum merdeka, bahkan sejak zaman Kerajaan Sriwijaya. Namun aneh dan ajaib, ada yang menghibahkan oleh orang yang tidak berhak yang katanya untuk pembangunan Batalyon TNI AD. Merek dan patok tanda nama waris dicabut dan dibuang entah ke mana oleh oknum tak bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan pencabutan plang dan patok tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Ini bisa dikatakan perbuatan melawan hukum dan pihak ahli waris dapat melaporkan ke pihak berwajib. Dengan demikian dapat ditarik sebuah perspektif yuridis dan sangat riskan melakukan penyerobotan tanah serta pengerusakan papan plang di atas lahan milik ahli waris,” ujarnya.
Lebih lanjut, Susno menyampaikan keprihatinan keluarga besar ahli waris Mantan Pesirah SBS Lubuk Buntak almarhum H. Duaji atas tindakan oknum yang diduga sengaja melepas tanda kepemilikan tanah warisan tersebut.
“Jelas kelakuan oknum yang tidak mengerti hukum dan ini ada sanksinya yang berat,” tegasnya.
Ia juga menduga tindakan tersebut dilakukan oleh oknum tertentu yang ingin mengadu domba keluarga besar ahli waris dengan institusi TNI.
“Kami memprediksi pelakunya adalah oknum yang ingin mengadu domba antara keluarga besar Mantan Pesirah H. Duaji dengan aparat TNI, karena perbuatan pencabutan merek tersebut agar dikira dilakukan oleh oknum,” katanya.
Meski demikian, pihak keluarga mengaku tetap berprasangka baik terhadap institusi TNI.
“Kami berprasangka baik bahwa yang melakukan itu tidak mungkin pihak TNI melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan hukum. Pasti itu perbuatan oknum yang ingin merusak nama baik aparat,” ujarnya.
Pihak ahli waris juga menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait persoalan tersebut.
“Kami pihak pemilik tanah ahli waris Mantan Pesirah H. Duaji akan melaporkan kepada aparat hukum dan meminta agar pelakunya dicari sampai ketemu serta diproses hukum,” pungkasnya.
Selain itu, pihak keluarga meminta pihak yang mengatasnamakan hibah maupun pihak-pihak yang ikut menandatangani dokumen terkait untuk mencabutnya karena dinilai bertentangan dengan hukum.
Laporan : 09/PA



























































