Pagaralam

Pagar Alam Raih Penghargaan Kota Toleran 2025 dari SETARA Institute

×

Pagar Alam Raih Penghargaan Kota Toleran 2025 dari SETARA Institute

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Kota Pagar Alam raih penghargaan sebagai Kota Toleran kategori Zona Berkembang (Improving Zone) di Indonesia, menurut studi Indeks Kota Toleran (IKT) 2025, yang diselenggarakan oleh SETARA Institute.

Penghargaan tersebut diterima langsung Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, pada ajang Launching dan Penghargaan Indeks Kota Toleran (IKT) Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh SETARA Institute, di Hotel Artotel Mangkuluhur Jakarta, Rabu (22/04/2026).

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas transformasi signifikan Kota Pagar Alam dalam pengelolaan toleransi sosial, khususnya dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Capaian ini menempatkan Kota Pagar Alam sebagai daerah yang menunjukkan perkembangan progresif dalam membangun kehidupan masyarakat yang inklusif dan harmonis.

Penghargaan ini juga menjadi sinyal kuat komitmen politik di level kepemimpinan daerah, bahwa isu toleransi dan pencegahan ekstremisme tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah diarusutamakan dalam kebijakan dan program nyata Pemerintah Kota Pagar Alam.

Capaian ini sekaligus memperkuat posisi Kota Pagar Alam sebagai daerah yang terus berbenah dalam menciptakan stabilitas sosial, memperkuat kerukunan antarumat beragama, serta membangun ketahanan masyarakat terhadap potensi konflik dan radikalisme.

Pemerintah Kota Pagar Alam menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta unsur Forkopimda, yang telah bersinergi dalam menjaga keharmonisan dan memperkuat nilai-nilai toleransi di Bumi Besemah.

Ke depan, penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas kebijakan dan implementasi program, sehingga Kota Pagar Alam dapat naik ke kategori yang lebih tinggi dalam Indeks Kota Toleran, serta menjadi contoh praktik baik dalam kemajuan toleransi di Indonesia.

Laporan : 09-PA/HMS