NewsOKUSOpini

OPINI ” Ketika Guru Tak Hadir dan Pengawasan Lengah, Kepala Sekolah Hanya Mengejar Angka, Siapa yang Menanggung Kerugian..!?

×

OPINI ” Ketika Guru Tak Hadir dan Pengawasan Lengah, Kepala Sekolah Hanya Mengejar Angka, Siapa yang Menanggung Kerugian..!?

Sebarkan artikel ini

OPINi : Pendidikan

Oleh    : Suardi Idris

BERITAPERSS, ID OKU Selatan — Tunjangan profesi atau sertifikasi guru merupakan hak bagi tenaga pendidik yang memenuhi persyaratan. Namun, hak tersebut tidak boleh dipisahkan dari kewajiban dan tanggung jawab profesional.

Sertifikasi bukan sekadar kelengkapan administrasi untuk memperoleh tunjangan. Di dalamnya melekat tanggung jawab untuk hadir, mengajar, membimbing, mendidik, serta memberikan pelayanan pendidikan secara sungguh-sungguh kepada peserta didik.

Selain dari pada itu, tujuan dikucurkanya tunjangan sertifikasi guru guna untuk mendukung sarana prasarana mengajar,  seperti pembelian laptop atau penunjang lainya.

Agar dapat merancang bahan ajaran terhadap siswa didik. Kemudian, mengadakan bahan ajaran atau media sederhana guna memotivasi belajar siswa di kelas.

Guru sertifikasi juga  dituntut menilai, menetapkan, dan meningkatkan kualifikasi serta kompetensi seperti mengikuti pelatihan baik luring maupun daring.

Serta melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, secara resmi diakui sebagai tenaga pendidik yang profesional dalam menjalankan tugas pembelajaran

Namun, sering kali dilaporkan  terdapat laporan mengenai guru yang meninggalkan kelas, tidak memenuhi kewajiban mengajar, atau hanya memberikan tugas tanpa pendampingan yang memadai, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada laporan administrasi. Harus ada verifikasi dan pembinaan nyata di lapangan.

Kepala sekolah memiliki posisi sentral dalam menentukan wajah sebuah sekolah. Sebagai manajer satuan pendidikan, kepala sekolah tidak hanya mengurus administrasi, tetapi juga bertanggung jawab memastikan seluruh tenaga pendidik menjalankan tugasnya secara profesional.

Kepala sekolah memiliki lima kompetensi utama, yakni kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.

Lima kompetensi tersebut seharusnya bukan sekadar persyaratan di atas kertas. Kompetensi itu harus terlihat dalam kepemimpinan sehari-hari.

Sebagai pembina dan pengawas internal sekolah. Kepala sekolah harus berani melakukan supervisi, memberikan teguran, melakukan pembinaan, dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan tenaga pendidik yang tidak menjalankan ketentuan dan tanggung jawabnya.

Kepala sekolah tidak boleh takut menegur guru yang lalai, sebab membiarkan pelanggaran justru dapat merugikan siswa dan mencederai tujuan pendidikan.

Begitu pula kepala sekolah sendiri harus menjadi contoh kedisiplinan. Jika seorang kepala sekolah tidak hadir tanpa keterangan atau tanpa pemberitahuan kepada pengawas sebagaimana mestinya, kondisi tersebut juga harus menjadi perhatian serius.

Tidak boleh ada standar ganda, guru dituntut disiplin, tetapi kepala sekolah justru mengabaikan kedisiplinan.

Keberhasilan kepala sekolah juga tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya siswa, besarnya anggaran, atau kelengkapan laporan.

Jumlah siswa memang penting bagi keberlangsungan sekolah. Dana operasional juga penting untuk menjalankan program pendidikan.

Namun, semuanya harus bermuara pada satu tujuan, meningkatkan kualitas pendidikan dan memenuhi hak peserta didik.

Terlebih di daerah pegunungan dan terpencil, masih terdapat siswa yang harus menempuh perjalanan jauh untuk bersekolah. Kondisi geografis seperti ini semestinya menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengukur keberhasilan pelayanan pendidikan.

Jangan sampai sekolah hanya sibuk mengejar jumlah peserta didik, sementara kualitas pembelajaran, kedisiplinan guru, dan kebutuhan siswa justru terabaikan.

Demikian pula guru yang ditempatkan jauh dari domisili. Penugasan di wilayah sulit memang membutuhkan pengorbanan dan layak mendapatkan perhatian serta penghargaan dari pemerintah. Tetapi lokasi penempatan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban.

Selanjutnya, Kepala sekolah yang dipercaya mengelola Dana BOS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan anggaran digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pengelolaan dana sekolah bukan tujuan akhir. Dana tersebut harus kembali kepada kepentingan peserta didik, peningkatan kualitas pembelajaran, sarana pendidikan, dan kemajuan sekolah.

Karena itu, kepala sekolah yang mampu mengelola sekolah dengan baik, menjaga disiplin guru, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta mengelola Dana BOS secara transparan dan bertanggung jawab, patut mendapatkan penghargaan dari pemerintah.

Penghargaan penting agar guru dan kepala sekolah yang benar-benar bekerja tidak merasa perjuangannya tidak dihargai. Namun, penghargaan harus berjalan bersama pengawasan.

Disisi lain,  dinas pendidikan juga  memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan.

Jika terdapat laporan mengenai guru yang tidak menjalankan kewajibannya, kepala sekolah yang tidak disiplin, atau persoalan pengelolaan sekolah, laporan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif.

Dinas Pendidikan juga harus berani memberikan teguran dan sanksi ketentuan apabila kepala sekolah terbukti tidak menjalankan tanggung jawabnya, termasuk apabila terbukti sering tidak masuk tanpa keterangan atau tidak menyampaikan ketidakhadiran kepada pengawas sebagaimana mestinya.

Sebab, bagaimana mungkin sekolah dapat mendidik generasi bangsa apabila orang-orang yang diberi amanah untuk memimpinnya sendiri tidak menunjukkan kedisiplinan.

Tugas utama sekolah bukan sekadar mengejar anggaran, mempertahankan jumlah siswa, atau memastikan tunjangan profesi tetap berjalan. Tugas utamanya adalah mencerdaskan kehidupan generasi bangsa melalui pendidikan.

Karena itu, tunjangan profesi harus berjalan bersama tanggung jawab profesi. Dana BOS harus berjalan bersama akuntabilitas.

Jabatan kepala sekolah harus berjalan bersama keteladanan. Dan pengawasan Dinas Pendidikan harus berjalan bersama ketegasan.

Jangan sampai guru hanya dituntut memenuhi administrasi sertifikasi, sementara substansi pengabdiannya di ruang kelas tidak diawasi.

Jangan pula kepala sekolah hanya dinilai dari laporan dan capaian angka, sementara kedisiplinan, pembinaan guru, dan kondisi nyata sekolah luput dari pengawasan.

Pendidikan membutuhkan pemimpin yang hadir, guru yang mengabdi, anggaran yang dikelola secara bertanggung jawab, dan pengawasan yang berani bertindak.

Pada akhirnya, yang harus menjadi pusat perhatian bukan sekadar angka siswa, besarnya anggaran, atau cairnya tunjangan profesi.

Yang paling utama adalah anak-anak di sekolah, terutama mereka yang berada di pelosok dan pegunungan, harus mendapatkan haknya untuk belajar dari guru yang hadir, kepala sekolah yang bertanggung jawab, dan sistem pendidikan yang benar-benar diawasi

Jika tujuan akhirnya adalah mencerdaskan generasi bangsa, maka tidak boleh ada ruang bagi kelalaian yang dibiarkan.

Hak harus dihormati. Kewajiban harus dijalankan. Dedikasi harus dihargai. Pelanggaran harus ditindak. Dan pengawasan harus benar-benar hadir di lapangan.(SR)