HukrimLubuklinggauMurataraMusi RawasPalembangSumsel

18 Tahun Menanti: Petani Plasma Desa Aringin Jadi Korban Kredit Fiktif Rp760 M PT BSS

×

18 Tahun Menanti: Petani Plasma Desa Aringin Jadi Korban Kredit Fiktif Rp760 M PT BSS

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, MUSI RAWAS UTARA | Di tengah proses hukum Direktur PT BSS (Buana Sriwijaya Sejahtera) Wilson Sutantio atas dugaan korupsi kredit fiktif Rp1,3 triliun, ratusan petani plasma di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, masih menanti janji perusahaan 18 tahun lalu. Kewajiban membangun kebun plasma 20% tak kunjung dipenuhi, sementara dana kredit yang seharusnya untuk mereka kini diduga diselewengkan, Senin, (3/8/2026).

 

Wilson Sutantio ditahan Kejati Sumsel pada 17 Nov 2025. Kasus kredit BRI ke PT BSS dan PT SAL (Sri Andal Lestari). Total kerugian negara Rp1,3 T. Salah satu peruntukannya: kredit investasi kebun inti dan plasma Rp760,8 M tahun 2011. Kejati menyebut ada dugaan pemalsuan data dan pencairan dana plasma tidak sesuai tujuan.

 

Di Muratara, dampaknya terasa di Desa Aringin. Menurut Koordinator Perwakilan Petani Plasma Desa Aringin, Zainal Arifin didampingi Kuasa Hukumnya Rehanudin Akil dan Iko Juhansah, dari 583 hektar lahan warga yang bermitra, hingga kini belum ada kejelasan berapa yang sudah jadi plasma.

 

“Kami tidak pernah dikasih laporan. Tidak ada transparansi. Tahu-tahu katanya ada utang di bank, untuk pembangunan kebun plasma. Bahkan belakangan hutang petani plasma semakin bertambah dengan dikucurkannya dana talangan setiap bulan yang belum tahu sampai kapan,” ujarnya.

 

Masyarakat menilai ini bentuk pengingkaran terhadap UU Perkebunan yang mewajibkan perusahaan membangun kebun untuk masyarakat minimal 20%.

 

Berdasarkan pantauan, petani tidak tahu besar utang per hektar. Pola ini mirip kasus plasma lain di Sumsel di mana petani dibebani utang Rp65 – Rp77 juta/hektar tanpa transparansi.

 

LSM GEMPITA (Generasi Muda Peduli Tanah Air) Sumsel sebelumnya juga mendesak pemenuhan plasma di Muba karena sudah 20 tahun diabaikan.

 

Perwakilan petani plasma Desa Aringin disampingi kuasa hukumnya telah bersurat dan melakukan mediasi di Dinas Pertanian dan Perikanan Muratara namun hasilnya belumlah dapat dirasakan.

 

Bahkan menurut kuasa hukum perwakilan petani plasma Desa Aringin Rehanudin Akil dan Iko Juhansah, hasil mediasi antara korban kebun plasma sawit fiktif dengan perwakilan PT BSS belum menawarkan solusi apapun.

 

Pertemuan itu (mediasi, red) mengkonfirmasi bahwa kehadiran PT BSS di Muratara baik kebun inti apalagi plasma gagal sesuai pernyataan Ketua Koperasi Perkebunan (Kopbun) Tri Tunggal Jaya Muhammad Rusli, Kamis, (30/7) lalu.

 

Menurut Rehan dan Iko juga diamini Koordinator Perwakilan Petani Plasma Desa Aringin, Zainal Arifin, pihaknya akan segera bersurat dan meminta audiensi ke Bupati Muratara.  Mereka menuntut 3 hal: transparansi data plasma, pemenuhan 583 hektar kebun plasma sesuai nota kesepahaman (MoU) awal dengan PT BSS, dan audit dana kredit PT BSS.

 

 “Kami minta negara hadir. Jangan sampai kami jadi korban dua kali,” tegas Zainal Arifin.

 

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT BSS belum memberikan tanggapan. Sementara itu Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih berjalan dan fokus pada penyelamatan keuangan negara yang sudah mencapai Rp616,5 M.

Sementara Aktivis menilai, jika terbukti dana plasma Aringin masuk dalam kredit fiktif, maka petani berhak dapat restitusi.*