Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Merasa Dicemarkan Nama Baik, PT Putra Salsabila Perkasa Lapor ke Polda Sumsel

25
×

Merasa Dicemarkan Nama Baik, PT Putra Salsabila Perkasa Lapor ke Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Diduga oknum LSM melakukan pencemaran nama baik (UU ITE) sebuah perusahaan jasa transportir BBM di Palembang yakni PT Putra Salsabila Perkasa. Akhirnya melalui tim kuasa hukumnya melapor ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (9/7/2024).

M Jasmadi Pasmeindra, kuasa hukum pelapor mengatakan pihaknya melaporkan oknum LSM lantaran diduga dengan sengaja menggiring opini usai salah satu mobil tangki truk yang sedang berhenti di daerah Muara Enim disebarkan.

Berawal dari sebuah postingan di media sosial TikTok yang berisi foto mobil tangki truk klien kami sedang ada di depan warung sebelahnya ada mobil truk lain. Dalam postingan tersebut dinarasikan atau dianggapnya truk tersebut melakukan oplos BBM.

“Dari postingan itu perusahaan atau klien kami ini dinarasikan seolah-olah, dengan sengaja menyuruh atau mengatur sopirnya untuk melakukan oplos BBM. Padahal tidak ada klien menyuruh begitu, itu hanya oknum,” ungkap Jasmadi, Selasa 09 Juli 2024.

Jasmadi menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2024 lalu. Pasca klien menerima foto tersebut di media sosial, perusahaan tersebut langsung memecat oknum sopir yang ada di dalam postingan.

Langkah pemecatan diambil karena apa yang dilakukan sopir sudah melanggar SOP perusahaan.

“Begitu melihat postingan tersebut klien kami langsung memecat oknum sopir yang difoto keesokan harinya. Karena yang bersangkutan telah melanggar SOP perusahaan dengan berhenti bukan di tempat yang ditentukan, ” katanya.

Kejadiannya memang sudah lama namun belum ada titik temunya, karena itulah kliennya melaporkan hal tersebut karena khawatir akan berdampak pada kerjasama ke depannya.

“Ya dampak dari informasi bohong itu klien kami menganggap hal itu akan berdampak pada proses tender ke depannya,” katanya.

Ia telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1/24 tentang perubahan kedua tentang UU 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 3.

Sementara Kepala Siaga 2 SPKT Polda Sumsel Kompol Triyono membenarkan laporan tersebut telah diterima.

“Iya benar laporannya sudah diterima,” katanya. (Rilis)