Sumsel

KPK Ingatkan Sumsel, Perda Jangan Jadi Alat Kepentingan Kelompok Tertentu

×

KPK Ingatkan Sumsel, Perda Jangan Jadi Alat Kepentingan Kelompok Tertentu

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) agar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tidak menjadi ruang yang hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) 6 Direktorat Monitoring KPK RI, Sitti Rachmawati, dalam diskusi interaktif Kajian Studi Pembelajaran (Lobbying) Politik dan Regulasi yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel H. Edward Candra di Ruang Rapat Bina Praja Setda Provinsi Sumsel, Selasa (14/7/2026).

Menurut Sitti, aktivitas lobi maupun komunikasi politik merupakan bagian yang lazim dalam praktik demokrasi. Namun, proses tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak memengaruhi penyusunan regulasi yang semestinya berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Jangan sampai produk kebijakan yang dilahirkan justru hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu saja,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Sumsel H. Edward Candra menilai diskusi tersebut penting sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, terutama dalam proses penyusunan berbagai regulasi di daerah.

Edward mengatakan kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam menerbitkan kebijakan, baik melalui Perda maupun Pergub, oleh karena itu, penyusunan regulasi membutuhkan masukan yang komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan kebijakan yang objektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Diskusi ini sangat kita perlukan sebagai bagian dari proses transparansi pembentukan sebuah peraturan daerah. Formulasi kebijakan tidak bisa lepas dari masukan semua pihak agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar objektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Edward.

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas mekanisme penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (***)