Pendidikan

Hak Perempuan Pascaperceraian yang Wajib Diketahui

×

Hak Perempuan Pascaperceraian yang Wajib Diketahui

Sebarkan artikel ini
fot :ist

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Masyarakat menganggap putusan bercerai itu bekerja seperti tombol reset di ponsel,  sekali ditekan, semua urusan selesai. Namun kenyataannya tidak segampang seperti membalikan telapak tangan, sebab Hak perempuan pascaperceraian itu tetap melekat.

Sementara kewajiban orang tua terhadap anak tidak ikut hilang bersama putusan hakim. Dan yang berakhir itu hanyalah status sebagai suami dan istri, bukan tanggung jawab sebagai ayah dan ibu.

Kesalahpahaman inilah masih sering terjadi di tengah masyarakat kita, apalagi tidak sedikit perempuan yang belum mengetahui hak-haknya setelah perceraian.

Selain itu pada kenyataannya masih ada anak yang kehilangan hak nafkahnya, dan perhatian, bahkan hak pengasuhan, karena salah satu orang tua menganggap kewajibannya telah selesai setelah berpisah.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kota Palembang terus mendorong peningkatan literasi hukum keluarga.

Salah satunya melalui sosialisasi hak perempuan dan anak pascaperceraian yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Palembang di Ruang Rapat Parameswara, Sekretariat Daerah Kota Palembang, belum lama ini.

Sekitar 200 peserta dari organisasi perempuan, kader pemberdayaan masyarakat, hingga berbagai elemen terkait mengikuti kegiatan tersebut.

Tujuannya memastikan masyarakat memahami hukum tetap memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak meskipun sebuah rumah tangga telah berakhir.

Kepala Dinas PPPA Kota Palembang, Dewi Isnaini, mengatakan perceraian bukan hanya putusnya ikatan perkawinan.

Menurutnya masih ada dampak hukum, sosial, psikologis, dan ekonomi yang harus dipahami, agar perempuan maupun anak tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan perempuan memahami hak-haknya setelah perceraian,”ungkapnya.

Pengetahuan hukum paparnya harus menjadi bekal penting agar perempuan dan anak tidak kehilangan hak yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, persoalan rumah tangga yang berujung perceraian itu tambah dia, dipicu banyak faktor, mulai dari tekanan ekonomi, konflik berkepanjangan, hingga maraknya judi online yang mengganggu keharmonisan keluarga.

Akibatnya tidak hanya berhenti pada perceraian. Penelantaran anak, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kesulitan ekonomi bagi perempuan yang menjadi orang tua tunggal juga kerap muncul sebagai persoalan lanjutan.

Padahal, hukum telah mengatur dengan jelas,  anak tetap berhak memperoleh nafkah, pendidikan, pengasuhan, dan kasih sayang. Perempuan juga memiliki hak atas pembagian harta bersama sesuai ketentuan hukum, sedangkan penetapan hak asuh selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Anak tetap memiliki hak untuk mendapatkan pengasuhan, pendidikan, kasih sayang, dan nafkah yang layak,” tegas Dewi.

Ia berharap peserta tidak berhenti menjadi pendengar, melainkan ikut menyebarkan informasi tersebut kepada keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar.

Semakin banyak orang memahami hak perempuan pascaperceraian, semakin kecil pula peluang terjadinya penelantaran maupun pelanggaran hak anak.

Pesan besarnya yang perlu diingat, buku nikah memang bisa ditutup, tetapi buku tanggung jawab sebagai orang tua tidak pernah memiliki halaman terakhir.

Selama anak masih membutuhkan perlindungan, kewajiban ayah dan ibu tetap berjalan, dan selama itu pula hak perempuan pascaperceraian wajib dihormati sesuai ketentuan hukum. (***)