PapuaPress

Babak Baru Kasus Korupsi ADiK: Dua Terdakwa Divonis Berbeda, Laptop dan Uang Tunai Dirampas

×

Babak Baru Kasus Korupsi ADiK: Dua Terdakwa Divonis Berbeda, Laptop dan Uang Tunai Dirampas

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS. ID, FAKFAK|Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menggelar sidang agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi, Mansur Ali dan Rusmiati, pada Kamis (9/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda terhadap kedua terdakwa.

​Terdakwa Rusmiati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, Rusmiati juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp556 juta.

​Sementara itu, terdakwa Mansur Ali dijatuhi hukuman yang lebih ringan, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp100 juta. Majelis hakim menegaskan, apabila denda dan uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan oleh para terdakwa, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) berwenang melakukan penyitaan dan perampasan terhadap harta kekayaan mereka untuk menutupi kerugian tersebut.

​Dalam persidangan yang dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Fakfak, Decyana Caprina, S.H., M.H., majelis hakim juga menetapkan status barang bukti.

​”Barang bukti berupa uang tunai dan dua unit laptop senilai Rp8,5 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara,” bunyi petikan putusan hakim. Selain itu, kedua terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

​Menanggapi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) masing-masing memberikan sikap yang berbeda.

​Mansur Ali secara tegas menyatakan menerima putusan tersebut, sementara ​Rusmiati menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya (banding). ​Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebelum mengambil sikap resmi.

​Sidang berjalan dengan aman dan tertib di bawah pengawalan ketat aparat serta pemantauan langsung dari pihak Kejari Fakfak. (IB).