BERITAPRESS.ID, MUSI RAWAS | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Mura terkait revisi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) terhitung satu tahun hingga kini belum juga rampung, Kamis (9/7/2026).
H Saparuddin Yassak, yang dikenal sebagai sosok aktivis senior peduli lingkungan dan isu pembangunan di Bumi Lan Serasan Sekentenan (julukan Kabupaten Musi Rawas, red) mempertanyakan progres Raperda tersebut.
Kuyung Sapar demikian sapaan karib masyarakat setempat kepada pria paruh baya itu katakan bahwa Perda ini menyangkut hajat hidup masyarakat utamanya yang tinggal di sekitar perusahaan.
Berbagai hal krusial seperti mengenai kepastian dana, sasaran program, hingga pengawasan ulasnya.
Persoalan CSR di Musi Rawas memang sudah lama disorot. Sejumlah aktivis bahkan sempat berkirim surat ke Presiden Prabowo Subianto.
Puncaknya, Juli 2025 lalu DPRD Musi Rawas melalui hak inisiatif resmi mengajukan revisi Perda tersebut.
Tujuannya jelas mempertegas payung hukum, nominal kewajiban perusahaan, tata kelola forum, sanksi, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Namun hingga Juli 2026, pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Musi Rawas belum juga tuntas.
“Sejak awal 2025 saya prihatin dengan Perda Nomor 1/2019 ini. Memang harus direvisi. Supaya produk hukum daerah ini benar-benar punya gigi,” ujarnya diiringi senyum.
Menurut hemat H. Saparudin Yassak, diantara poin penting yang harus dipertegas dalam revisi perda Nomor 1/2019:
1. Nominal Kewajiban: Harus ada angka pasti kewajiban setiap perusahaan per tahun agar bisa diaudit dan diukur.
2. Sanksi Tegas: Bagi perusahaan yang tidak patuh.
3. Tata Kelola Forum CSR: Aturannya harus jelas siapa, bagaimana, dan kemana arahnya.
4. Pengawasan: Mekanisme kontrol harus diperkuat.
5. Prioritas dan Pelaporan: CSR harus diprioritaskan untuk masyarakat terdampak dan desa terdekat perusahaan. Setiap akhir tahun, Forum wajib lapor ke Bupati dan DPRD secara transparan.
“Kalau Perda ini sudah disahkan, maka semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka”, tegasnya.
Saparudin juga masih yakin bahwa Bapemperda DPRD Musi Rawas memiliki kemampuan untuk menuntaskan revisi ini. Ia juga optimis CSR ke depan akan lebih menyasar masyarakat terdampak.
“Dalam konteks ini seluruh warga Musi Rawas harusnya bersyukur dan mendukung. Saya yakin kawan-kawan di Bapemperda DPRD Musi Rawas akan memprioritaskan CSR untuk masyarakat di lingkar perusahaan,” katanya.
Meski begitu sebagai aktivis yang menaruh perhatian terhadap hak-hak masyarakat, ia mempertanyakan lambannya proses pembuatan dan pengesahan revisi Perda Nomor 1/2019 tentang CSR itu.
“Kita pertanyakan, kenapa sudah satu tahun belum kelar apalagi disahkan?”, timpalnya.
Untuk itu, lanjut H Saparuddin Yassak, ada 3 rekomendasi:
1. Bapemperda DPRD Musi Rawas segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan revisi Perda tersebut.
2. Adakan Konsultasi Publik, agar aspirasi masyarakat dan perusahaan terserap.
3. Bupati Musi Rawas, memberi dukungan penuh. Jika memang berpihak pada rakyat, ini momentum mempercepat pengentasan kemiskinan, khususnya di wilayah terdampak perusahaan.

Terpisah Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cikolah, SE, M.Ikom., melalui Ketua Bapemperda DPRD Musi Rawas, Rosalia, SH, M.Si., memberikan tanggapan tidak benar bahwa perda inisiatif dewan itu stagnan atau jalan di tempat.
“Untuk tahapan di Bapemperda sudah selesai, saat ini proses Perda inisiatif memasuki tahapan pembahasan di tingkat Pansus. Mohon doa supaya secepatnya realisasi perubahan perda ini bisa terwujud. Ada beberapa persoalan terkait revisi yang masih dalam kajian bersama. Mohon doanya yang terbaik untuk masyarakat Musi rawas” tulis Rosalia dalam pesan WhatsApp kepada awak media ini, Kamis (9/7/2026).*RA



























