Di Indonesia, kebutuhan obat berbasis Plasma Derived Products (PDP) seperti albumin, immunoglobulin intravena (IVIG), faktor VIII, dan faktor IX selama ini masih banyak dipenuhi dari impor.
Ketergantungan tersebut sempat menjadi tantangan besar ketika pandemi COVID-19 melanda dunia. Saat itu, pasokan berbagai produk kesehatan terganggu sehingga masyarakat kesulitan memperoleh obat-obatan esensial.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan pemerintah guna mendorong pengembangan industri pengolahan plasma darah di dalam negeri. Harapannya, plasma yang berasal dari donor darah masyarakat tidak hanya dimanfaatkan untuk transfusi, tetapi juga dapat diolah menjadi produk farmasi bernilai tinggi yang mampu memenuhi kebutuhan nasional.
Upaya itu mulai menunjukkan perkembangan, pasalnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berhasil menarik investasi perusahaan biofarmasi global untuk membangun fasilitas produksi plasma darah di Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan kesehatan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengalaman selama pandemi menjadi pelajaran penting bahwa Indonesia perlu memiliki kemampuan memproduksi sendiri obat-obatan strategis.
“Di masa pandemi, masyarakat sangat kesulitan dan harus membayar mahal untuk mendapatkan obat-obatan esensial kategori Plasma Derived Products (PDP) seperti Albumin, IVIG, Faktor VIII, dan Faktor IX,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Menurut Budi, Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan industri tersebut, dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, potensi ketersediaan plasma darah sebagai bahan baku dinilai sangat melimpah.
“Sebagai negara dengan penduduk keempat terbanyak di dunia, kita sebenarnya memiliki sumber daya bahan baku darah yang sangat melimpah untuk diolah secara mandiri menjadi PDP. Ini yang sedang kita hilirisasi,” katanya.
Untuk mendukung pengembangan industri plasma darah, pemerintah telah melakukan penyesuaian regulasi sejak 2023 agar investasi di sektor ini semakin terbuka.
Hasilnya, perusahaan biofarmasi asal Korea Selatan, SK Plasma, bekerja sama dengan Indonesia Investment Authority (INA) membangun fasilitas fraksionasi plasma pertama di Indonesia. Pabrik dengan nilai investasi sekitar USD300 juta itu memiliki kapasitas produksi hingga 600.000 liter plasma per tahun dan telah rampung dibangun pada 2026.
Fasilitas tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 2027 setelah memperoleh izin operasional dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tidak berhenti di situ, perusahaan farmasi asal Jepang, Takeda, yang dikenal sebagai salah satu produsen produk turunan plasma terbesar di dunia, juga menyatakan komitmennya membangun pabrik plasma kedua di Indonesia dengan kapasitas produksi yang lebih besar.
Selain memperkuat industri plasma darah, pemerintah juga terus mendorong peningkatan kapasitas produksi vaksin dalam negeri. Saat ini telah beroperasi dua fasilitas produksi berskala besar, yakni PT Etana Biotechnologies Indonesia dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia. Khusus Biotis, perusahaan tersebut turut mengembangkan Vaksin Merah Putih yang merupakan hasil penelitian ilmuwan Indonesia.
Menurut Kemenkes, penguatan industri obat dan vaksin dalam negeri diharapkan membuat akses masyarakat terhadap produk kesehatan menjadi lebih terjamin, baik dari sisi ketersediaan maupun harga.
“Melalui Transformasi Ketahanan Kesehatan, kita tidak sekadar belajar dari krisis, tetapi bertindak nyata membenahinya. Lewat berdirinya fasilitas produksi dari Etana, Biotis, SK Plasma, dan Takeda, kita pastikan ketersediaan obat dan vaksin rakyat ke depan akan selalu aman, terjangkau, dan diproduksi di negeri sendiri,” tutup Budi. (***)


























