BERITAPRESS, ID FAKFAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana umum. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Selasa (28/04/2026), dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak dan dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Fakfak, perwakilan LAPAS Kelas IIB Fakfak, Kasat Reskrim serta Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, serta personel TNI.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara tindak pidana umum. Berdasarkan laporan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB), berikut adalah rincian aset yang dihancurkan, pakaian 12 lemnar di bakar, minuman keras 4 liter di buang ke selokan, barang eloktranik 6 unit di hancurkan pakai palu, ganja 7 gram di hancurkan dengan cara blender, serta berupa barang lain 30 item di potong dengan parang dan di bakar.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E.L Ramandey, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah bersinergi.
”Kami berharap kerja sama ini terus solid guna membangun sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, dan berkeadilan di wilayah Fakfak,” pungkasnya.
Kegiatan berjalan dengan khidmat dan lancar tanpa adanya hambatan maupun gangguan keamanan (AGHT). Pemusnahan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan ketegasan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Fakfak, (IB).

























































