Scroll untuk baca artikel
FakfakPapuaPress

Padamkan Api di Rangkendak Dalam 1 Jam, Kepala Distrik Kayauni: Pembakar Lahan Ada Konsekuensi Hukum!

×

Padamkan Api di Rangkendak Dalam 1 Jam, Kepala Distrik Kayauni: Pembakar Lahan Ada Konsekuensi Hukum!

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS. ID, FAKFAK|Aksi cepat tanggap ditunjukkan oleh personel TNI-Polri bersama masyarakat Distrik Kayauni dalam menangani musibah kebakaran yang terjadi di lokasi Warturen, Kampung Rangkendak, Distrik Kayauni.

Berkat sinergi dan kerja sama yang solid, kobaran api berhasil dipadamkan sepenuhnya dalam waktu kurang lebih satu jam, (18/9/2026).

​Kepala Distrik Kayauni, Stepanus Wagab, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat langsung dalam proses pemadaman tersebut. Menurutnya, tanggap cepat dari petugas dan kepedulian warga setempat sangat krusial dalam mencegah dampak kebakaran meluas.

​Menyikapi kejadian ini, Stepanus Wagab mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat di wilayah Distrik Kayauni maupun para pengguna jalan pada umumnya.

Ia mengingatkan agar masyarakat yang melakukan perjalanan, baik mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak membuang puntung rokok sembarangan atau sengaja membuat pembakaran di sepanjang jalan.

​”Kebakaran sering kali dipicu oleh hal-hal yang dianggap sepele, seperti membuang puntung rokok sembarangan di jalan. Saya sangat memohon kepada seluruh warga untuk saling menjaga. Jika ada yang kedapatan sengaja membuang puntung rokok atau membakar lahan di tepi jalan hingga memicu kebakaran, maka risiko dan konsekuensi hukumnya akan ditanggung sendiri,” tegas Stepanus.

​Melalui imbauan ini, pihak Distrik Kayauni berharap kesadaran bersama dapat ditingkatkan demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di seluruh kawasan Distrik Kayauni. (IB).