Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen Baturaja Rp74 Miliar, Saksi Beberkan Pertemuan di Hotel Beston

×

Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen Baturaja Rp74 Miliar, Saksi Beberkan Pertemuan di Hotel Beston

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Sidang perkara dugaan korupsi distribusi Semen Baturaja, yang menjerat tiga orang terdakwa yaitu M. Jamil, Dede Parasade serta Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM) dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 74 miliar lebih, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Klas IA (PN) Palembang, Jumat (4/9/2026).

Sidang kali ini menghadirkan 7 orang saksi dari management PT Semen Baturaja Persero Tbk, yang diketuai langsung oleh majelis hakim Ali Mardiat SH MH, dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel.

Dalam fakta persidangan, saksi Andika mengatakan, bahwa ada pertemuan yang dilaksanakan dihotel Beston Palembang, dimana dirinya mengakui ikut dalam pertemuan tersebut, karena diperintahkan oleh atasannya yakni Eko David.

“Saya ikut pertemuan di Hotel Beston itu karena disuruh atasan pak hakim namanya Eko David,” kata saksi Andika.

Bahkan, Andika menyatakan untuk peminusan faktur xilo sendiri diarahkan langsung oleh atasannya. ”Yang berikan arahan terkait peminusan faktur xilo itu adalah atasan saya Pak Eko David. Namun proses akhirnya dibuat oleh Direktur,” lanjut saksi Andika.

Di tempat yang sama, saksi Yan Tasman menyebutkan bahwa dirinya dan yang lain, sempat menolak tandatangan plafond khusus karena takut ada risiko. Kemudian, sambung Yan, ada lembar kesepakatan yang dibuat, dimana isinya berupa identitas perusahaan yang akan dipasok sama harga.

Saat ditanya kuasa hukum terdakwa, apakah pembentukan harga kesepakatan itu Pak Jamil langsung berikan instruksi?.Dengan tegas saksi Yan mengaku tidak ada perintah terdakwa secara langsung.

“Alasannya, kesepakatan harga itu dipertimbangkan dari tim marketing lalu diusulkan ke Pak Jamil,” jelas saksi Yang Tasman.

Selanjutnya, Yan Tasman mengatakan bahwa sebelum kesepakatan harga diberikan kepada distributor, terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara M. Jamil dengan atasannya di bagian sales. Ia menyebut, harga yang disepakati mengacu pada database perusahaan.

“Jadi, harga itu bukan dari Pak Jamil, tapi sesuai database. Pak Jamil hanya menyetujui usulan dari bawah, namun ada tahap negosiasi,” lanjut kata saksi Yan Tasman.

Dalam hal ini, Ketika dicecar kuasa hukum terdakwa, apakah saat itu ada direktur yang memaksa tandatangan SOP? saksi Yan denganb tegas membenarkan bahwa perna ada. itu (yang memaksa tandatangan SOP,red) Direktur Pak Jo,” ungkap saksi Yan Tasman.

Sewaktu ditanya lagi oleh kuasa hukum terdakwa, Apakah Pak Jamil dan Pak Dede ada memaksa untuk tandatangan? saksi Yan lagi-lagi mengatakan tidak ada.

“Kalau itu tidak pernah ada paksaan untuk tandatangan,” jelas Yan Tasman.

Terpisah, usai proses jalannya persidangan, kedua terdakwa M Jamil dan Dede Prasade menegaskan jika mereka menyebut istilah ‘Air Susu Dibalas Air Tuba’.

”Dalam hal ini, kita ambil kebijakan untuk menyelamatkan perusahaan, namun ternyata ada resikonya,” kata terdakwa M Jamil.

Sebab, menurut Jamil, saat itu kondisi market kecil, namun Semen Baturaja memiliki pabrik baru sebabkan pasokan produksi meningkat.

Kebijakan yang dibuat, Jamil menegaskan, bahwa semuanya berlaku untuk semua distributor.

”Tentu saja kami menjadi korban dalam perkara ini. Namun, semuanya akan kita hadapi dulu,” tambahnya

Ketika ditanya kepada terdakwa Dede Prasade, dirinya mengatakan bahwa saat itu kondisi Semen Baturaja harus keluar dari kesulitan, yaitu beban bunga yang begitu besar dari pinjaman yang tengah dihadapi.

”Sehingga sempat utang Rp1,9 triliun dengan bunga lebih dari 10 persen. Bahkan, setiap tahun harus bayar bunga utang saja hampir Rp300 miliar,” ungkap Dede.

Sebenarnya, lanjut tetdakwa Dede, Semen Baturaja itu rasanya tidak pernah mencapai target penjualan 3,8 juta ton per tahun.

”Bahkan, saat ini satu pabrik sudah berhenti beroperasi. Intinya, ini namanya air susu dibalas air tuba,” pungkas Dede.

Laporan: Arman