Scroll untuk baca artikel
FakfakPapua

DPP dan DPD KNTI Fakfak Gelar Pemetaan Partisipatif di Kampung Urat, Siapkan Aturan Adat Protect Ruang Hidup Nelayan

×

DPP dan DPD KNTI Fakfak Gelar Pemetaan Partisipatif di Kampung Urat, Siapkan Aturan Adat Protect Ruang Hidup Nelayan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS. ID, ​FAKFAK|Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak nelayan kecil di Daerah, (15/9/2026.

Melalui kolaborasi antara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNTI dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNTI Kabupaten Fakfak, kegiatan sosialisasi serta pemetaan partisipatif resmi digelar di Kampung Urat, Distrik Fakfak Timur, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

​Kegiatan ini berfokus pada pemetaan wilayah tangkapan tradisional yang selama ini menjadi penopang ekonomi warga setempat. Langkah strategis ini dilakukan sebagai upaya konkret untuk mengamankan dan melindungi ruang hidup nelayan lokal dari potensi konflik maupun ancaman kerusakan lingkungan.

​Ketua DPD KNTI Fakfak, Iwan Manggawa, menyampaikan bahwa pemetaan partisipatif ini merupakan langkah awal yang sangat krusial. Nantinya, hasil pemetaan wilayah tangkapan nelayan lokal tersebut akan diatur dan diperkuat melalui aturan adat setempat (kera-kera).

​”Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi dan pemetaan berjalan lancar di Kampung Urat. Melalui aturan adat kera-kera ini, kita ingin memastikan bahwa wilayah tangkapan nelayan lokal dan tradisional memiliki kepastian perlindungan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ruang hidup nelayan kecil agar tetap berdaulat di lautnya sendiri,” ujar Iwan Manggawa.

​Melalui penerapan hukum adat kera-kera, pengelolaan sumber daya laut di Distrik Fakfak Timur diharapkan tidak hanya menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir, tetapi juga memastikan kedaulatan ekonomi nelayan tradisional dari generasi ke generasi.

​Ke depan, KNTI Fakfak akan terus mendampingi masyarakat adat dan nelayan lokal dalam mengawal proses legalitas serta pengakuan wilayah kelola rakyat ini secara lebih luas. (IB).