Scroll untuk baca artikel
Berita

Sah! KPU Tetapkan DPT 59.416, Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Fakfak

×

Sah! KPU Tetapkan DPT 59.416, Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Fakfak

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak serta Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 59.416 pemilih,(20/9/2024).

Adapun jumlah pemilih untuk setiap distrik ditetapkan yakni :

Distrik Fakfak sebanyak 11.899 pemilih Distrik Fakfak Barat sejumlah 2.266 pemilih

Distrik Fakfak Timur sejumlah 851 pemilih Distrik Kokas sejumlah 2.907 pemilih Distrik Fakfak Tengah sejumlah 9.127 pemilih

Distrik Karas sejumlah 2.120 pemilih Distrik Bomberay sebanyak 1.603 pemilih Distrik Kramomongga sebanyak 1.414 pemilih

Distrik Teluk Patipi sebanyak 2.736 pemilih Distrik Pariwari sejumlah 15.945 pemilih Distrik wartutin sebanyak 1.393 pemilik Distrik Fakfak Timur Tengah sejumlah 1.769 pemilih

Distrik Arguni jumlah pemilih 833

Distrik Mbahamdandara sejumlah 708 pemilih

Distrik Kayauni sebanyak 1.170 pemilih Distrik Furwadi sebanyak 1.047 pemilih Distrik Tomage sebanyak 1.628 pemilih.

Penetapan DPT tersebut selain di hadiri Partai Politik dan PPD dari 17 Distrik tapi juga di kawal ketat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak,(IB).