BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Senyum sumringah terpancar dari wajah Rahmad, salah seorang anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palembang. Tepat pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026), Rahmad akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) selama enam bulan.
Remisi tersebut sekaligus mengakhiri masa pembinaan yang telah dijalaninya selama beberapa tahun di LPKA Kelas II Palembang. Kebahagiaan Rahmad semakin lengkap ketika surat remisi yang menjadi dasar kebebasannya diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. Edward Chandra, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumsel H. Yulius Sahruzah.
Setelah menyelesaikan seluruh proses administrasi dan menerima dokumen kebebasan, Rahmad langsung melakukan sujud syukur di depan pintu LPKA Palembang.
Bagi Rahmad, kebebasan tersebut bukan sekadar kembali berkumpul bersama keluarga. Lebih dari itu, momentum tersebut menjadi titik balik untuk menata kembali kehidupannya dan meninggalkan masa lalu.
“Ini benar-benar menjadi pengalaman saya seumur hidup. Semoga ke depannya ini menjadi yang pertama dan terakhir dan saya tidak masuk lagi. Setelah ini, saya berharap bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan tidak mengulangi semua perbuatan saya yang dulu,” ujar Rahmad sebelum meninggalkan LPKA Palembang untuk dijemput keluarganya.
Kebahagiaan Rahmad menjadi bagian dari suasana haru dalam pemberian remisi Kemerdekaan RI tahun ini. Secara keseluruhan, sebanyak 10.911 warga binaan dan anak binaan di wilayah kerja Kanwil Ditjenpas Sumsel mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 254 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) atau langsung bebas setelah masa pidananya dinyatakan berakhir melalui pemberian remisi.
Kakanwil Ditjenpas Sumsel H. Yulius Sahruzah mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Total remisi yang kita berikan pada tahun ini ada 10.911 orang. Namun, untuk yang langsung bebas sebanyak 254 orang, yang didominasi kasus narkoba dan pidana umum,” ujar Yulius.
Menurutnya, dominasi perkara narkotika dan pidana umum tersebut juga sejalan dengan kondisi penghuni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumsel, baik rumah tahanan negara (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), LPKA maupun lembaga pemasyarakatan perempuan.
Yulius menyebutkan, dari sekitar 15 ribu warga binaan yang berada di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumsel, lebih dari 8 ribu orang di antaranya merupakan warga binaan dengan perkara narkotika.
Namun, tidak seluruh warga binaan dapat memperoleh remisi. Ada sejumlah tindak pidana tertentu yang berdasarkan ketentuan tidak diberikan remisi.
“Untuk kasus seperti illegal logging, illegal fishing, kejahatan HAM berat, kejahatan terhadap keamanan negara serta terorisme, sesuai aturan tidak diberikan remisi,” jelasnya.
Yulius berharap warga binaan yang mendapatkan kebebasan pada momentum Kemerdekaan RI tahun ini benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan baru.
Menurutnya, masa menjalani pidana hendaknya dijadikan pengalaman dan pembelajaran agar kesalahan yang sama tidak kembali dilakukan.
“Kepada warga binaan yang bebas, kita berharap semuanya bisa kembali ke kehidupan mereka seperti dahulu, bergaul dan bertetangga dengan masyarakat. Yang juga tidak kalah penting, jadikan ini sebagai pengalaman dan pelajaran agar ke depan tidak lagi masuk menjadi warga binaan kita,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab untuk memperbaiki diri, kembali ke keluarga, serta mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial.
Hal senada disampaikan Sekda Sumsel Dr. Edward Chandra. Ia mengatakan, pemberian remisi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui berbagai pertimbangan, termasuk perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Tentunya sebelum pemberian remisi ini banyak pertimbangan yang dilakukan, termasuk kelakuan warga binaan selama dibina. Oleh karena itu, kita berharap mereka yang bebas ini kembali menjalani hidup dengan lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan yang nantinya mengantarkan mereka kembali ke penjara,” kata Edward.
Pemerintah Provinsi Sumsel, lanjut Edward, juga mengapresiasi para warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan menunjukkan perubahan selama menjalani masa hukuman.
Ia berharap para penerima remisi yang kini kembali ke tengah keluarga dan masyarakat mampu menjadi pribadi yang lebih baik serta dapat memberikan manfaat bagi lingkungan.
“Tentunya kita sangat mengapresiasi dan juga akan memberikan bantuan. Semoga hal ini menjadi pelajaran untuk menjalani hidup yang lebih baik. Semoga mereka semua menjadi insan terbaik dan bisa membanggakan keluarga di masa mendatang,” pungkasnya. (Putra)




























