Prabumulih

Riza Ariansyah: RDP Digelar Sesuai Kewenangan Komisi II DPRD Prabumulih

×

Riza Ariansyah: RDP Digelar Sesuai Kewenangan Komisi II DPRD Prabumulih

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PRABUMULIH | Komisi II DPRD Kota Prabumulih menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), perwakilan perusahaan minyak dan gas (migas), serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) telah dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang menjadi kewenangannya.

RDP yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Prabumulih, Jumat (5/6/2026), merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya disampaikan melalui aksi damai.

Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Riza Ariansyah, S.H., mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan guna membuka ruang dialog dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami bekerja sesuai kewenangan yang dimiliki Komisi II. Karena yang dibahas adalah persoalan ketenagakerjaan, maka seluruh pihak yang berkaitan dengan masalah tersebut kami undang untuk hadir dan memberikan penjelasan,” ujar Riza.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, Komisi II memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan agar berbagai persoalan dapat dibahas secara terbuka.

Dalam rapat tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih turut menjelaskan mekanisme perekrutan tenaga kerja yang selama ini menjadi perhatian publik. Disnaker menyampaikan bahwa proses rekrutmen dilakukan berdasarkan kompetensi calon tenaga kerja dan kebutuhan pengguna tenaga kerja (user), serta dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, tahapan seleksi juga disebut berlangsung secara transparan, termasuk pelaksanaan tes tertulis yang disiarkan secara langsung (live) dan hasilnya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Namun, forum yang diharapkan menjadi ruang dialog itu tidak berlangsung hingga selesai. Sekitar 15 menit setelah rapat dimulai, pengurus LSM APM memutuskan meninggalkan ruang rapat (walk out).

Menanggapi hal tersebut, Riza menegaskan Komisi II menghormati keputusan yang diambil LSM APM. Meski demikian, ia memastikan DPRD telah menjalankan fungsi penyerapan aspirasi sesuai bidang kerja yang menjadi kewenangannya.

“Kami tetap terbuka menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat. Namun, setiap persoalan tentu harus dibahas sesuai mekanisme dan ruang lingkup kewenangan masing-masing komisi,” katanya.

Riza menjelaskan, usulan pelaksanaan rapat lintas komisi bukan merupakan kewenangan Komisi II. Menurutnya, hal tersebut menjadi ranah pimpinan DPRD yang akan memprosesnya sesuai tata tertib dan mekanisme kelembagaan.

“Apabila memang menghendaki rapat lintas komisi, silakan menyampaikan surat resmi kepada pimpinan DPRD. Nanti akan diproses sesuai prosedur yang ada,” jelasnya.

Berdasarkan dokumen kesimpulan rapat yang diterbitkan DPRD Kota Prabumulih, Komisi II telah memfasilitasi pembahasan tuntutan terkait ketenagakerjaan sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun, karena pihak penyampai aspirasi meninggalkan forum sebelum pembahasan selesai, rapat ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan bersama.

Sementara itu, Ketua Umum LSM APM, Adi Susanto, S.E., mengatakan keputusan walk out diambil karena pihaknya menilai agenda rapat belum sesuai dengan harapan organisasi yang dipimpinnya.

Menurut Adi, tuntutan yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga mencakup berbagai isu lain yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kami menghargai undangan Komisi II, tetapi yang kami harapkan adalah pembahasan secara menyeluruh melalui rapat lintas komisi. Ada sekitar 25 poin tuntutan yang kami sampaikan dan tidak semuanya berkaitan dengan ketenagakerjaan,” ujarnya usai meninggalkan ruang rapat.

Adi menjelaskan, tuntutan tersebut meliputi berbagai sektor, mulai dari pendidikan, pelayanan publik, hingga persoalan lainnya yang menurut mereka perlu dibahas dalam satu forum terpadu agar solusi yang dihasilkan lebih komprehensif.

Selain itu, pihaknya juga menilai pembahasan belum optimal karena sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan beberapa tuntutan belum hadir dalam forum tersebut.

“Harapan kami, seluruh pihak yang berkaitan dapat duduk bersama dalam satu forum sehingga semua persoalan bisa dibahas secara terbuka dan masyarakat mendapatkan kejelasan,” tegas mantan anggota DPRD Kota Prabumulih tersebut.

Dengan berakhirnya RDP tersebut, LSM APM menyatakan akan terus mendorong agar aspirasi yang mereka sampaikan dapat dibahas melalui mekanisme rapat lintas komisi. Sementara itu, DPRD Kota Prabumulih menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan dialog sebagai bagian dari upaya menyerap serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki. (Dian)