BERITAPRESS.ID, PRABUMULIH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna Ke-XXII Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih, Jumat (26/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, S.H., M.Si., serta dihadiri Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.Kom., M.M., Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga kepala desa se-Kota Prabumulih.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Prabumulih H. Arlan menyampaikan nota pengantar Raperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Prabumulih atas pelaksanaan anggaran selama tahun anggaran 2025.
Menurut Arlan, penyampaian LPJ APBD merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang baik sekaligus wujud transparansi pemerintah kepada DPRD dan masyarakat.
“Laporan Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Prabumulih dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan masukan yang konstruktif demi kemajuan Kota Prabumulih,” ujar Arlan.
Ia menjelaskan, berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan infrastruktur, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, S.H., M.Si., menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal melalui pembahasan Raperda LPJ APBD yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DPRD akan membahas Raperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025 secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fungsi pengawasan dan pembahasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap program dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Prabumulih,” tegas Deni Victoria.
Selanjutnya, Raperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih melalui tahapan-tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Kota Prabumulih semakin transparan, akuntabel, serta mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (Dian)



























