BERITAPERSS.ID, OKU SELATAN — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bersama DPRD OKU Selatan menyepakati Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp.1,191 triliun. Di tengah penyesuaian kemampuan fiskal, pemerintah daerah bersama DPRD menegaskan komitmen untuk tetap menjaga keberlanjutan pelayanan dasar serta mengarahkan belanja pada kebutuhan yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Persetujuan Bersama yang ditandatangani Bupati OKU Selatan Abu Sama, S.H. bersama pimpinan DPRD OKU Selatan Hisdan, S.IP., dalam Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan, Rabu.(30/9/2026).
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan untuk dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Selatan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan struktur perubahan anggaran, pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari sekitar Rp.1,223 triliun menjadi Rp.1,191 triliun, atau berkurang sekitar Rp.32,03 miliar.
Sementara itu, belanja daerah turun dari sekitar Rp.1,250 triliun menjadi Rp.1,230 triliun. Perubahan struktur pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp.39,25 miliar, yang selanjutnya ditutup melalui pembiayaan daerah.
Bupati Kabupaten OKU Selatan Abu Sama, S.H ketika dikonfirmasi secara langsung mengatakan, penyesuaian fiskal merupakan bagian dari dinamika pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, menurutnya, perubahan anggaran harus dilakukan secara terukur dengan tetap mempertahankan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Kita memahami adanya penyesuaian fiskal sekitar Rp.32 miliar. Namun, kondisi tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah daerah untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat.
” Karena itu, anggaran kita arahkan secara lebih selektif kepada kebutuhan yang benar-benar penting dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Abu Sama.
Ia menjelaskan, sejumlah kebutuhan pelayanan dasar tetap mendapat perhatian dalam perubahan APBD 2026. Di antaranya pengadaan mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, obat-obatan dan kebutuhan farmasi, hingga kendaraan pengangkut sampah.
Selain itu, pemerintah daerah tetap mempertahankan komitmen terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah kepada penyedia barang dan jasa sesuai ketentuan.
“ Pelayanan dasar harus tetap berjalan dengan baik. Di tengah keterbatasan anggaran, kita berupaya memastikan kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendasar tidak terabaikan, ” ujarnya.
Terpisah, ketua DPRD OKU Selatan Hisdan, S.IP. mengatakan, persetujuan terhadap perubahan APBD merupakan hasil dari proses pembahasan yang dilakukan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, penyesuaian fiskal perlu diikuti dengan penajaman belanja sehingga anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“ Kami memahami kondisi fiskal yang dihadapi daerah. Karena itu, yang menjadi perhatian bersama adalah bagaimana anggaran yang tersedia dapat diarahkan secara tepat sasaran, terutama untuk mendukung pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat, ” kata Hisdan.
Ia menambahkan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disepakati dalam perubahan APBD.
“ Persetujuan ini merupakan bagian dari proses penganggaran. Selanjutnya, pelaksanaannya harus dilakukan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sebelum mencapai persetujuan bersama, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD OKU Selatan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut mencakup penyesuaian pendapatan, belanja, pembiayaan, serta penajaman program dan kegiatan berdasarkan kondisi fiskal daerah.
Setelah persetujuan bersama di tingkat kabupaten, rancangan perubahan APBD selanjutnya memasuki tahap evaluasi oleh Gubernur Sumatera Selatan.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan rancangan perubahan APBD selaras dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kebijakan pemerintah yang lebih tinggi.
Hasil evaluasi kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan penyempurnaan sebelum rancangan ditetapkan menjadi Perda.
Berdasarkan data resmi yang disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Selatan Ricky Adha Saputra, S.IP., M.M., menyampaikan, bahwa struktur pendapatan dalam perubahan APBD 2026 masih didominasi oleh pendapatan transfer.
Dari total pendapatan daerah sebesar Rp.1,191 triliun, pendapatan transfer mencapai sekitar Rp1.093,25 triliun, atau sekitar 91,75 persen.
“ Struktur pendapatan daerah masih sangat dipengaruhi oleh pendapatan transfer. Di dalamnya terdapat sejumlah skema, antara lain Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta transfer dari pemerintah provinsi,” jelas Ricky. Jum’at.(2/10/2026)
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sekitar Rp.75,01 miliar, atau 6,29 persen dari total pendapatan daerah.
PAD tersebut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat sekitar Rp23,21 miliar, atau 1,94 persen, yang antara lain bersumber dari hibah dan pendapatan sah lainnya.
Menurut Ricky, komposisi tersebut menggambarkan bahwa ruang fiskal Kabupaten OKU Selatan masih memiliki ketergantungan yang cukup besar terhadap kebijakan transfer pemerintah.
Karena itu, perubahan APBD 2026 tidak hanya diarahkan untuk menyesuaikan struktur anggaran, tetapi juga menjaga agar belanja yang tersedia tetap mampu mendukung pelayanan publik.
“ Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap belanja harus dikelola secara cermat agar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat OKU Selatan,” pungkas Ricky. (SR)
























