Scroll untuk baca artikel
Palembang

Korupsi KUR Petani Tambak Udang, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

×

Korupsi KUR Petani Tambak Udang, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tulung Bawang II untuk petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya divonis Majelis hakim lantaran negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,5 miliar.

Sidang kali ini dengan agendan putusan diketuai majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI serta dihadiri tiga terdakwa yaitu Supriyadi Susanto, Syaifudin alias Udin dan Liswan didampingi oleh advokatnya masing-masing.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sebagaimana didakwa dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana penjara, terhadap terdakwa Sapriyadi Susanto dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan juga denda Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelas hakim diruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/9/2026).

Lanjut hakim, selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Sapriyadi Susanto juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 6,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Untuk terdakwa Liswan divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu terdakwa Liswan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6.

Sementara itu untuk terdakwa Syaifudin alias Udin divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, terdakwa Syaifudin alias Udin juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 juta maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Usai mendengarkan amar putusan dari majelis hakim, ketiga terdakwa melalui Advokatnya masing-masing menyatakan sikap pikir-pikir, hal senada juga para terdakwa serta JPU juga menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Kejari OKI, Ulfa Nauliyanti menyebutkan amar tuntutan untuk ketiga terdakwa diantaranya Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM, Liswan selaku Sekretaris PT KIM serta Syaifudin alias Udin selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II. Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, untuk memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dalam pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sapriyadi Susanto dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, denda Rp 200 subsider 3 bulan,” kata JPU dihadapan Majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH.

Lanjut JPU, Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Sapriyadi Susanto juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 6 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Liswan dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, selain itu terdakwa Liswan juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Sedangkan, terdakwa Syaifudin alias Udin, JPU Kejari OKI menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain dikenakan pidana penjara terdakwa Syaifudin alias Udin juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 71 juta dan telah menyetorkan uang sebesar Rp 68 juta, sebagai uang titipan, sehingga jumlah UP yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 3 juta, jika terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Laporan: Arman