Scroll untuk baca artikel
Fakfak

Polres Fakfak Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba dan Miras Demi Ketertiban Ramadhan

×

Polres Fakfak Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba dan Miras Demi Ketertiban Ramadhan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, FAKFAK | Polres Fakfak mengajak masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba, menghindari minuman keras (miras), serta menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan.

1. Menjauhi Penyalahgunaan Narkoba

Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan dan bertentangan dengan nilai agama serta hukum.

Menurut Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkoba dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun. Sementara itu, pengedar atau bandar narkoba bisa dijatuhi hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati (Pasal 112-114).

Bagi yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, hukuman yang diberikan berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara, dengan denda mulai dari 800 juta hingga 8 miliar rupiah (Pasal 111).

Jika seseorang memiliki ganja lebih dari 1 kg atau lebih dari 5 batang, ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara (Pasal 111 Ayat 2).

2. Menghindari Minuman Keras dan Miras Oplosan

Konsumsi miras dapat memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban selama Ramadhan.

Penyalahgunaan miras dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan:

KUHP Pasal 300: Ancaman hukuman 1 hingga 15 tahun penjara jika mengakibatkan kematian.

Peraturan Daerah: Penjual dan pengedar miras ilegal bisa dikenai sanksi berupa denda atau pencabutan izin usaha.

3. Melaporkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal

Polres Fakfak mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk peredaran narkoba atau miras ilegal melalui: Call Center: [110]

Media Sosial: @satnarkobafakfak_

Datang langsung ke kantor kepolisian terdekat atau ruang Sat Resnarkoba Polres Fakfak.

4. Menjaga Ketertiban dan Kesucian Ramadhan

Ramadhan adalah bulan suci yang sebaiknya dimanfaatkan untuk meningkatkan ibadah dan menjauhi perbuatan maksiat.

Orang tua serta tokoh masyarakat diharapkan berperan aktif dalam membimbing generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan miras.

STOP NARKOBA! STOP MIRAS! JAGA KETERTIBAN RAMADHAN!

Salam sehat, aman, dan damai untuk masyarakat Kabupaten Fakfak.