Scroll untuk baca artikel
FakfakTNI-Polri

Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 3 Tersangka Dibawah Umur

0
×

Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 3 Tersangka Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, FAKFAK | Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B /77/VII/2023/Papua Barat.Res Fakfak tanggal 5 Juli 2023.

Pengungkapan kasus ini dibeberkan dalam kegiatan Pres Release dan konference pers yang dilaksanakan Satreskrim Polres Fakfak di depan gedung Mapolres Fakfak, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 15.00 wit.

Kegiatan pres release ini dipimpin Kabagops Polres Fakfak AKP Tamrin Siring,SH didampingi oleh KBO Satreskrim Ipda Yansi Raib Amir,SH,Kanit Tipikor Ipda Arantaun,SH serta Personel Unit Tupidum Sat Reskrim Polres Fakfak dengan menghadirkan Barang bukti yang disita.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE, MH melalui Kabagops AKP Tamrin Siring, SH, menyampaikan hari ini mengelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru-baru ini terjadi.

“Sebanyak 3 orang yang kita sudah tetapkan sebagai tersangka, namun kita tidak melakukan Penahanan dikarenakan ke-3 Pelaku Curanmor tersebut masih berusia dibawah umur, dari 3 tersangka yang kita amankan dengan berbagai peran yang terlibat dalam kasus ini, yakni tersangka AR, laki-laki 13 tahun, tersangka FU, laki-laki, 16 tahun dan tersangka FN, laki-laki 15 Tahun,” ujarnya.

Selanjutnya dalam kesempatan itu, KBO SatReskrim menuturkan, dari tangan para tersangka penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak mengamankan 1 Sepeda motor milik tersangka AR yang digunakan dalam menjalankan aksinya, serta 5 sepeda motor hasil tindak pidana curanmor yakni sepeda motor Yamaha mio M3 warna hitam TNKB PB 2269 FD, merupakan hasil Curamor yang dilakukan Pada hari Senin tanggal 12 juni 2023 sekitar pukul 02.00 wit.

“Yang mana tersangka AR melakukan tindak pidana pencurian bersama tersangka FU bertempat di Kopleks Pameran Wagom Fakfak,” jelasnya.

Selanjutnya penyidik mengamankan sepeda motor Honda Beat Esp warna hitam merah TNKB PB 4403 QB, yang merupakan hasil curanmor pada hari Senin tanggal 12 juni 2023 sekitar pukul 02.30 wit, tersangka AR melakukan pencurian bersama tersangka FU di Jln. Imam Bonjol Distrik Pariwari Fakfak.

Berikutnya penyidik mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha mio m3 warna hitam merah TNKB K 6338 AYC, hasil Tindak Pidana Curanmor yang terjadi Pada hari senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 wit, yang dilakukan oleh Tersangka AR bersama-sama dengan Tersangka FU bertempat di Jln. Yos Sudarso, Distrik Pariwari, Kab. Fakfak tepatnya di depan SD Inpres 1 Wagom Fakfak.

Berselang beberapa hari tersangka AR kembali melakukan aksinya pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 02.30 wit, bersama-sama dengan tersangka FN malakukan tindak pidana curanmor bertempat di Jalan Nuri Dalam, distrik Pariwari Fakfak dalam hal ini penyidik kembali menyita sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Merah TNKB PB 4252 FB.

Selanjutnya dari pengembangan keterangan Tersangka Penyidik Sat Reskrim kembali mengamankan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna biru tanpa TNKB, dari kasus Curanmor Pada hari kamis tanggal 29 juni 2023 sekitar pukul 03.30 wit, yang dilakukan oleh Tersabgka AR bersama dengan Tersangka FN bertempat di Jalan Imam Bonjol distrik Pariwari Fakfak.

Modus operandi yang dilakukan oleh Para Tersangka yakni dengan cara Tersangka menantau keadaan sekitar, setelah situasi dalam keadaan sepi kemudian Para Tersangka mendorong Sepeda Motor yang merupakan Target ke salah satu tempat sepi selanjutnya Tersangka Membongkar Kap Sepeda Motor mengunakan Obeng Bintang dan Kunci 10 Pas selanjutnya Tersangka menghidupkan mesin Sepeda Motor tersebut dengan menyambung kabel.

Akibat dari perbuatannya, Para Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun,namun Karena Tersangka Merupakan anak-anak Kami Penyidik akan melaksanakan Diversi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yakni jika menghasilkan kesepakatan dalam Diversi antara keluarga Tersangka/Pelaku dengan Pihak korban sudah semestinya Tindak Pidana ini dapat selesaikan secara Restorative Justice (RJ) tutup KBO Reskrim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *