Scroll untuk baca artikel
Fakfak

KPU Resmi Tetapkan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Fakfak Periode 2024-2029

×

KPU Resmi Tetapkan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Fakfak Periode 2024-2029

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak resmi menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Fakfak hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada selasa, di Hotel Grand Papua, (28/5/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Hendra J.C. Talla, SH, dalam sambutannya menyampaikan hari ini kita mengadakan rapat pleni terbuka dengan agenda penetapan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Fakfak pada Pemilu 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi sesuai surat ederan KPU RI, nomor 789/PL.01.9-SD/5/2024.

MK telah melakukan sidang dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pemilu anggota DPR dan DPRD serta telah membacakan putusan atau ketetapannya pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi serta memperhatikan ketentuan pasal 17 dan 22 peraturan KPU 6 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu, Ujarnya.

Dan angka 14 lampiran 1 peraturan MK nomor 1 tahun 2024 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penenganan perkara hasil perselisihan pemilihan umum anggota DPR dan DPRD, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden maka terdapat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah dapat melakukan penetapan kursi dan calon terpilih masing-masing anggota DPRD Provinsi dan Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota terasmasuk Kabupaten Fakfak.

Penetapan perolehan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Fakfak dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang di hadiri oleh unsur pimpinan Partai Poltik yaitu Ketua Sekertaris dan Bendahara.

Sebut Hendra, KPU melakukan rapat pleno terbuka penetapan terbuka junlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Fakfak dengan langkah-langkah, menyiapkan formulir perhitungan perolehan kursi partai politik peserta pemilu pada setiap daerah pemilihan atau dapil anggota DPRD Kabupaten Fakfak, formulir rekapitulasi jumlah perolehan suara kursi partai politik peserta pemilu anggota DPRD Fakfak dalam formulir model E terpilih DPRD Kabupaten,(IB).