BERITAPRESS, PALEMBANG | Gara-gara melakukan penimbunan minyak solar subsidi akhirnya Jasri Cs dituntut 15 bulan penjara diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus.
Jaksa penuntut umum (JPU) Misrianti SH MH menyebutkan trerdakwa Jasri Cs terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Terdakwa Jasri dan Habibi dipidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara serta pidana denda Rp 13 miliar 125 juta subsider 6 bulan, dan juga terdakwa Hendra, terdakwa Kenzu, serta terdakwa Kenzu, dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta pidana denda Rp 22 miliar 500 juta subsider 3 bulan,” kata JPU Misrianti, Selasa (16/7/2024) dihadapan majelis hakim Efiyanto SH.
Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa Jasri dan Habibi, langsung menyampaikan pledoi secara lisan. “Mejalis hakim kami menyatakan Pledoi secara lisan, kami keberatan, tuntutan JPU karena terdakwa Jasri dan habibi juga menyesali, tidak akan mengulangi perbiatannya dan tidak berbelit belit,” kata kuasa hukum terdakwa.
Hal berbeda disampaikan JPU Misrianti SH dimana tetap pada tuntutan, “Tetap pada tuntutan yang mulia,” kata JPU secara lisan.
Dijelaskan isi dakwaan diketahui bahwa terdakwa Jasri bersama terdakwa Habibi, Kamis (21/3/24) pukul 16.35 WIB, di SPBU Talang Padang, Kecamatan Belimbing, Muara Enim. Polisi pertama meringkus terdakwa Kenzu, sewaktu mengisi minyak solar tanpa barcode, menggunakan mobil Panther BG 1641 OL warna merah, sebanyak 45,2 liter.
Setelah diperiksa lagi, ada tangki modifikasi ditambah 2 drum merah kapasitasnya 550 liter. Satu lagi dari mobil Chevrolet tanpa Nopol telah mengisi 25 liter minyak solar tanpa barcode. Ditemukan juga tangki modifikasi kapasitas 270 liter dikemudikan Udid (DPO).
Aksi penimbunan solar ini juga melibatkan terdakwa Supriadi selaku operator pengisian SPBU. Dimana terdakwa Kenzu mengaku disuruh terdakwa Hendrawan untuk membeli solar subsidi dengan upah Rp 100 rupiah perliternya. Terdakwa Hendrawan juga pemilik mobil yang dibawa Kenzu.
Untuk penjualan solar subsidi tanpa barcode di SPBU Talang Padang, juga diketahui terdakwa Jasri sebagai manager SPBU bersama terdakwa Habibi sebagai Pengawas SPBU.
Sehinga pembelian tanpa barcode dan tanpa batasa melanggar SK Migas. Untuk kendraan roda empat maksimal 60 liter perharinya. Angkutan orang 80 liter perhari. Kendaraan roda enam angkutan umum 200 liter perhari. (Arman)