FAKFAK – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Fakfak menetapkan Kepala BKPSDM Fakfak berinisial AP sebagai tersangka tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, Selasa (19/3/2024). Lalu
Penetapan AP sebagai tersangka itu setelah kepala BKPSDM Fakfak itu dilaporkan korban HE pada 23 Januari 2023, dengan Nomor LP/B/13/1/2024/SPKT/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 19 Januari 2024,(3/5/2024).
Bupati Fakfak Untung Tamsil S,Sos, M.Si, kepada awak media menyampaikan kami hormati proses hukum yang sedang berjalan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, Katanya.
Permasalahan tersebut sudah masuk ranah hukum hanya saja dalam proses itu ada tahapan-tahapannya walaupun sudah ditetapkan jadi tersangka tapi ada tahapan lain yang akan diikuti dan sebagai Kepala Daerah menerima apapun hasilnya yang diputuskan secara hukum kepada yang bersangkutan.
Sementara yang bersangkutan masih bekerja melaksanakan tugas-tugas bahkan saya (Untung Tamsil) kemarin berkoordinasi dengan yang bersangkutan terkait rencana penerimaan Pegawai Negeri Sipil(IB).