BERITAPRESS, PALEMBANG | Lantaran nekat melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dengan jumlah keseluruhan 100,06 gram. Akhirnya terdakwa Hamka Poniman dituntut pidana penjara selama 11 tahun.
Hal ini disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Hasibuan SH MH dihadapan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (18/3/25)
“Perbuatan terdakwa Hamka Poniman telah terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawar untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 yang melebihi 5 gram. Sebagaimana didakwa dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, Mita juga menyampaikan agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hamka Poniman dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan JPU tersebut, terdakwa langsung menyatakan nota pembelaan secara pribadi dimuka persidangan, “Yang mulia saya mohon agar diberikan putusan yang seringan – ringanya, saya menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi, Sekali Lagi, saya mohon yang mulia agar diberikan hukum yang seringan – ringanya,” ungkap terdakwa Hamka sembari menyeka air mata dihadapan majelis hakim.
Setelah mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa ini, majelis hakim pun dengan tegas menyatakan sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa pada tanggal 18 Desember 2024 yang lalu bertempat di Jalan Lintas Sekayu – Lubuk Linggau Desa Keban II Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Terdakwa Hamka Poniman berhasil ditangkap oleh tim reserse Narkotika Polda Sumsel dengan cara Under Cover Boy
Dari hasil penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis shabu dangan berat netto 100,06 gram
Dari pengakuan terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik teman nya yang bernama Khairul Alias Irul (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti langsung dia makan oleh tim reserse Polda Sumsel (Arman)