Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Kejati Sumsel Geledah Rumah Oknum ASN Inspektorat

1
×

Kejati Sumsel Geledah Rumah Oknum ASN Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Tim Pidsus Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Edi Kurniawan

BERITAPRESS, PALEMBANG | Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menggeledah rumah oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel, Edi Kurniawan tersandung kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi.

Penggeledahan yang dilakukan oihak Kejati ini terkait perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024, dan surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

“Penyidik geledah rumah tersangka EK, di Jalan Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Gandus Palembang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari saat dikinfirmasi, Sabtu (20/1/2024).

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini juga menyampaikan, bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menyita dokumen berkaitan dengan kasus tersebut,” jelas Vanny.

Diketahui Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel Edi Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi.

Berdasarkan hasil penyidikan dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi sumsel no print 22/L6/sd1/12/2023 tanggal 7 desember 2023 lalu. (Arman)