BERITAPRESS, PALEMBANG | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan satu orang tersangka Rehan terkait kasus Korupsi pada BPN Kota Palembang dalam Kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran 2019.
Kasi pidsus Kejari Palembang Ario Gopar SH MH melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang M Fachri Aditya SH mengatakan bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP14 /L.6.10/Fd.2/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.
“Hari ini tim pidsus kejari Palembang menetapkan satu orang Tersangka berinisial R terkait kasus Korupsi pada BPN Kota Palembang dalam Kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran 2019,” kata Fachri kepada awak media, Rabu (2/10/24).
Lanjut Fahri, dimana modus tersangka berperan sebagai penghubung Tersangka Kartila dengan tersangka Asna Ifah ini telah membuat dokumen pendukung pensertifikatan tanah milik tersangka.
Tersangka sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019.
“Berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Penyidik, diketahui dalam kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019 ditemukan tindakan Gratifikasi pada pelaksanaannya,” tambahnya.
Dikatakan Fachri, Untuk tersangka R disangkakan pasal Kesatu yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan juga Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Ketiga, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya untuk tersangka R tersebut sejak hari ini tanggal 02 Oktober 2024 dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari kedepan. (Arman)