BERITAPRESS.ID, MUARA ENIM | Pemerintah Kabupaten Muara Enim terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul terkait rencana pembangunan jalan layang (flyover) yang akan melintasi Kecamatan Gunung Megang, Ujan Mas, dan Belimbing.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemkab Muara Enim memfasilitasi rapat mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Senin (8/6/2026).
Rapat dipimpin Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Muara Enim, Faisal Al Akhmed, S.STP., M.Si. Hadir pula Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Muara Enim, Febriyansyah Putra, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., serta perwakilan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Sumatera Selatan yang diwakili Asisten Manager Penertiban Aset, Rahmat.
Turut hadir perwakilan warga dan tokoh masyarakat dari empat desa yang terdampak langsung proyek tersebut, yakni Desa Ujan Mas Baru, Desa Gunung Megang Dalam, Desa Gunung Megang Luar, dan Desa Cinta Kasih.
Dalam mediasi tersebut, warga yang didampingi penasihat hukum mereka, Dr. Connie Pania Putri, S.H., M.H., menyampaikan keberatan terhadap besaran nilai ganti rugi yang telah ditetapkan PT KAI.
Menurut mereka, penetapan nilai kompensasi dilakukan tanpa musyawarah dengan pihak yang berhak serta dinilai jauh di bawah harga pasar saat ini. Kondisi tersebut dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan bagi 59 kepala keluarga yang terdampak langsung oleh proyek strategis tersebut.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Faisal Al Akhmed menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim hadir sebagai fasilitator yang netral namun tetap mengedepankan prinsip keadilan.
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini masyarakat belum dapat menerima hasil perhitungan nilai ganti rugi yang disampaikan. Karena itu, Pemkab Muara Enim meminta PT KAI bersedia mengikuti mediasi lanjutan yang akan difasilitasi pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Selain persoalan nilai ganti rugi, perwakilan warga Desa Gunung Megang Luar juga meminta dilakukan penilaian ulang terhadap seluruh aset yang terdampak proyek guna memastikan hak-hak masyarakat tidak terabaikan.
Sementara itu, pihak PT KAI menyatakan telah menerima dan mencatat seluruh aspirasi, keluhan, serta masukan yang disampaikan masyarakat. PT KAI juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti pertemuan lanjutan dengan jadwal yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Hingga rapat mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan terkait penyelesaian sengketa lahan maupun besaran kompensasi yang dianggap adil oleh seluruh pihak.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi dialog dan komunikasi konstruktif hingga ditemukan solusi yang berkeadilan, memiliki kepastian hukum, serta mampu meminimalkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak.
Laporan : Andi Candra




























































