Scroll untuk baca artikel
Pagaralam

Ifriansya Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

×

Ifriansya Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Seorang warga Kota Pagar Alam, Ifriansya, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial Facebook. Laporan ini terdaftar dengan Nomor: LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban yang beralamat di JL. Serma M. Syarif, Mekar Alam, RT 023 RW 007, Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Korban mengaku dipanggil oleh seorang saksi bernama Arlen, yang memperlihatkan akun Facebook atas nama Selamet Riadi. Akun tersebut memposting foto korban dengan keterangan yang mengandung unsur penghinaan dan fitnah.

Postingan yang diunggah dalam grup Facebook “Bisnis Kite Pagar Alam” tersebut berisi tuduhan bahwa korban terlibat dalam tindak kejahatan, termasuk menjadi informan polisi dan melakukan penjambretan. Grup tersebut memiliki ribuan anggota, sehingga unggahan tersebut tersebar luas dan menimbulkan dampak negatif terhadap korban.

Menanggapi hal ini, Ifriansya segera mendatangi SPKT Polres Pagar Alam untuk melaporkan kejadian tersebut. Ia berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1), yang mengatur tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan atau mencemarkan nama baik seseorang.

Saksi dalam laporan ini adalah Herlinsi, seorang buruh harian lepas yang tinggal di JL. Noedin Pandji, RT 008 RW 003, Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Barang bukti dalam laporan ini masih dalam tahap pengumpulan oleh pihak kepolisian.

Motif dan Dampak Dugaan Pencemaran Nama Baik
Korban menduga bahwa motif dari unggahan tersebut adalah kesalahpahaman. Meskipun tidak mengalami kerugian materi, korban merasa reputasinya tercoreng dan mengalami tekanan mental akibat tuduhan yang disebarluaskan di media sosial. Dugaan pencemaran nama baik ini dianggap sebagai serangan terhadap moral dan psikologis korban.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, terlapor masih dalam lidik, dan kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan keadilan bagi korban.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi agar tidak melanggar hukum dan mencemarkan nama baik orang lain. Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu atau hoaks dapat berujung pada konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.