Scroll untuk baca artikel
Palembang

Hecker Tilep Uang Miliaran Milik Korban Melalui Aplikasi Tilang Ini Tahap II

×

Hecker Tilep Uang Miliaran Milik Korban Melalui Aplikasi Tilang Ini Tahap II

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH (foto.doc)

BERITAPRESS, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumsel Menerima pelimpahan tersangka berinisial ES (23) warga Tulung Selapan Kabupaten Oki Provinsi Sumsel berikut barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.

Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH kepada awak media, Jumat (12/1/2024).

“Benar, kemarin jaksa Pidana Umum telah menerima tahap II, penyerahan tersangka berikut barang bukti dari Polda Sumsel,” kata Vanny.

Penyidik Polda Sumsel Serahkan Tersangka Berinisial ‘ES’ ke Kejati Sumsel

Vanny pun menambahkan, modus yang dilakukan oleh tersangka ES ini melakukan peretasan (hacker) rekening milik korban, sehingga korban mengalami kerugian Rp2.4 Miliar.

“Perbuatannya tersangka berinisial ES dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp600 Juta. Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 9 Tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 Miliar. (Arman)